Gadis 14 Tahun di Jepara Diduga Dipaksa Minum Alkohol, Lima Orang Dilaporkan ke Polisi
JEPARA, Zonaintiem.com – Kasus dugaan pemaksaan konsumsi minuman beralkohol terhadap seorang gadis berusia 14 tahun, warga Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, mencuat dan kini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Informasi tersebut sebelumnya diberitakan oleh media Global7.id pada Senin (31/8/2026). Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, korban yang disebut berinisial H diduga mengalami rangkaian kejadian setelah diajak menuju kawasan Pantai Purancak, Kecamatan Mlonggo.
Dalam laporan tersebut, lima orang yang disebut berkaitan dengan kejadian masing-masing berinisial D (perempuan), L (perempuan), L (laki-laki), P (laki-laki), dan C (laki-laki). Mereka disebut merupakan warga Desa Karanggondang.
Menurut keterangan keluarga yang dikutip dalam pemberitaan, korban diduga awalnya diajak oleh salah seorang temannya menuju kawasan Pantai Purancak. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.
Diduga Dibawa ke Sebuah Kamar
Rangkaian peristiwa tersebut kemudian disebut berlanjut. Korban diduga dibawa ke sebuah tempat dan dimasukkan ke dalam sebuah kamar.
Namun, detail mengenai apa yang sebenarnya terjadi di dalam kamar tersebut masih harus dipastikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Keterangan mengenai dugaan pemaksaan konsumsi alkohol maupun rangkaian kejadian setelahnya saat ini masih merupakan informasi berdasarkan keterangan pihak keluarga dan pemberitaan media, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Pemberitaan lain yang terbit pada 30 Agustus 2026 juga menyebut adanya dugaan kejadian terhadap seorang gadis berusia 14 tahun berinisial H dari Desa Sekuro yang diajak ke kawasan Pantai Purancak. Dalam pemberitaan tersebut, korban disebut berada bersama beberapa orang sebelum kemudian diduga dibawa ke sebuah rumah di Desa Karanggondang.
Secara geografis, Pantai Purancak atau yang juga dikenal sebagai Pantai Empu Rancak memang berada di wilayah Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Keluarga Minta Kasus Diusut
Pihak keluarga korban berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, terutama karena korban masih berusia 14 tahun dan masuk kategori anak.
Keluarga juga berharap seluruh rangkaian kejadian dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga fakta mengenai apa yang terjadi dapat terungkap berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan keterangan resmi dari Polres Jepara yang dapat mengonfirmasi seluruh detail dugaan kejadian maupun status hukum lima orang yang disebut dalam laporan tersebut.
Zonaintiem.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Polisi Diharapkan Mengungkap Fakta
Kasus ini selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh.
Mengingat perkara menyangkut anak, identitas korban perlu dilindungi dan pemberitaan harus menghindari informasi yang dapat membuka identitas korban secara langsung maupun tidak langsung.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Orang-orang yang disebut dalam laporan tersebut tidak dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Zonaintiem.com akan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi dari Polres Jepara maupun perkembangan hukum terbaru mengenai kasus tersebut.
(Zonaintiem.com)


Posting Komentar