Viral Unggahan Karcis Pantai Bandengan Jepara, Pengunjung Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir Tambahan

Daftar Isi


JEPARA — Sebuah unggahan di media sosial yang menyoroti biaya parkir di kawasan Pantai Tirta Samudra atau Pantai Bandengan, Jepara, menjadi perhatian warganet. Pengunjung mengeluhkan adanya pungutan parkir tambahan di dalam kawasan wisata, meski biaya parkir disebut telah dibayarkan melalui sistem e-retribusi di pintu masuk.


Keluhan tersebut diunggah oleh akun TikTok @dhanie609 pada 17 Agustus 2026, sehari setelah kunjungannya ke Pantai Bandengan pada momentum libur peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.


Dalam unggahan itu, pemilik akun membagikan foto bukti pembayaran nontunai e-retribusi Bank Jateng tertanggal 16 Agustus 2026. Pada struk resmi Pemerintah Kabupaten Jepara tersebut tercatat pembayaran sebesar Rp22.000, yang terdiri atas tiket masuk dua orang dewasa senilai Rp20.000 dan retribusi parkir sepeda motor sebesar Rp2.000.


Namun, menurut pengakuan pemilik akun, saat memarkirkan kendaraan di area dalam kawasan pantai, dirinya kembali diminta membayar biaya parkir sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor. Sementara kendaraan roda empat disebut dikenai tarif Rp10.000.


Pemilik akun kemudian mempertanyakan pungutan tersebut karena biaya parkir telah tercantum dalam bukti pembayaran di pintu masuk. Dalam unggahannya, ia juga menuliskan percakapan dengan petugas parkir yang menurut pengakuannya menyampaikan bahwa kendaraan tidak menjadi tanggung jawab petugas apabila tidak membayar biaya tambahan.


Unggahan itu pun memicu beragam tanggapan dari pengguna media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan kejelasan sistem parkir di kawasan wisata tersebut dan berharap ada penjelasan dari pihak pengelola.


Diduga Berkaitan dengan Lahan Pribadi


Persoalan biaya parkir tambahan di kawasan Pantai Bandengan disebut tidak lepas dari keberadaan sejumlah bidang tanah milik pribadi yang berada di sekitar area objek wisata.


Beberapa pemilik lahan diketahui memanfaatkan tanah mereka sebagai lokasi parkir bagi pengunjung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan karena wisatawan sulit membedakan antara area parkir resmi yang telah terintegrasi dengan tiket masuk dan area parkir yang dikelola secara mandiri.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, retribusi parkir kendaraan di fasilitas umum kawasan Pantai Bandengan telah masuk dalam sistem pembayaran di pintu utama. Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait status biaya tambahan yang dikeluhkan pengunjung tersebut.


Diharapkan Ada Penataan dan Kejelasan


Menyusul keluhan yang kembali muncul di media sosial, masyarakat berharap pengelola objek wisata bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara dapat memberikan penjelasan serta melakukan penataan sistem parkir di kawasan Pantai Bandengan.


Sejumlah langkah yang dinilai dapat dilakukan antara lain pemasangan papan informasi yang menjelaskan batas area parkir resmi dan area parkir milik pribadi, serta penyediaan kanal pengaduan bagi wisatawan apabila menemukan persoalan di lapangan.


Selain itu, koordinasi dengan pemilik lahan pribadi di sekitar kawasan wisata juga dinilai penting agar terdapat kejelasan tarif dan mekanisme parkir yang tidak membingungkan pengunjung.


Penataan sistem parkir yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi wisatawan sekaligus menjaga kenyamanan dan citra Pantai Bandengan sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Jepara.


Sumber: Unggahan akun TikTok @dhanie609, 17 Agustus 2026.


Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan unggahan yang beredar di media sosial. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat klarifikasi resmi dari pengelola Pantai Bandengan maupun instansi terkait mengenai keluhan biaya parkir tambahan tersebut.

Posting Komentar