Maraknya Dugaan Dapin Ilegal di Jepara, Bunga Tinggi dan Cara Penagihan Jadi Sorotan
JEPARA – Maraknya persoalan pinjaman uang, termasuk dugaan praktik dana pinjaman (dapin) ilegal dengan bunga tinggi, menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Jepara dinilai perlu meningkatkan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik pinjaman yang tidak jelas legalitasnya.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah muncul perbincangan mengenai pinjaman dengan bunga yang disebut sangat tinggi. Namun, status legalitas setiap penyedia pinjaman tetap harus dibuktikan melalui pengecekan kepada otoritas yang berwenang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap aktivitas pinjaman ilegal. Sepanjang awal 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan ratusan entitas pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK juga memiliki pengaturan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi pada layanan pinjaman daring yang legal dan diawasi. Pengaturan tersebut dibuat sebagai bagian dari perlindungan masyarakat dari bunga yang terlalu tinggi.
Nasabah Tidak Boleh Kabur dari Kewajiban
Di sisi lain, persoalan pinjaman juga tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemberi pinjaman. Nasabah yang telah melakukan perjanjian dan menerima pinjaman tetap memiliki kewajiban untuk membayar sesuai kesepakatan yang sah.
Namun, ketika terjadi tunggakan, penyelesaian masalah harus dilakukan melalui cara yang sesuai hukum dan tidak berubah menjadi tindakan saling mempermalukan di media sosial.
Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN menjelaskan bahwa persoalan utang-piutang pada prinsipnya menimbulkan kewajiban pembayaran, tetapi penagihan harus dilakukan dengan cara yang sesuai hukum dan tidak disertai intimidasi, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
Memviralkan Foto Nasabah Juga Berisiko Hukum
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah praktik memposting atau memviralkan foto dan identitas seseorang karena memiliki tunggakan utang.
Berdasarkan penjelasan Halo JPN, menagih utang dengan memposting foto atau identitas seseorang di media sosial dapat menimbulkan risiko hukum, terutama apabila berkaitan dengan penyebaran data pribadi atau narasi yang berpotensi merusak nama baik seseorang.
OJK pada 2026 juga kembali menegaskan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara beretika dan tidak boleh melibatkan intimidasi, ancaman, penyalahgunaan data pribadi, maupun penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Pemerintah Jepara Diminta Beri Warning
Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait dinilai perlu lebih aktif memberikan warning kepada masyarakat Jepara mengenai bahaya pinjaman ilegal dan risiko bunga yang tidak wajar.
Masyarakat juga perlu diingatkan untuk selalu mengecek legalitas penyedia pinjaman sebelum melakukan transaksi.
Pesan pentingnya jelas: penyedia pinjaman harus menjalankan usaha sesuai aturan, sementara peminjam juga tidak boleh sembarangan kabur dari kewajiban pembayaran.
Jangan sampai masyarakat terjebak pinjaman ilegal, tetapi jangan pula persoalan utang diselesaikan dengan cara mempermalukan orang di media sosial. Semua pihak harus sama-sama taat aturan.
> Catatan redaksi: Penyebutan “ilegal” terhadap suatu usaha atau pihak tertentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan atau penetapan dari otoritas yang berwenang. Karena itu, dalam pemberitaan ini tidak ditujukan untuk menuduh pihak tertentu tanpa bukti resmi.

Posting Komentar