Karhutla Kalimantan Terbaru: 1.511 Hektare Terbakar, Enam Perusahaan Dijatuhi Sanksi
KALIMANTAN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan masih menjadi perhatian pemerintah. Terbaru, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah ditemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.
Sanksi tersebut diumumkan Kementerian Kehutanan pada Selasa, 25 Agustus 2026. Enam perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Kementerian Kehutanan)
Enam Perusahaan Kena Sanksi
Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai Paksaan Pemerintah, sementara satu perusahaan, yakni PT MPK, dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang.
Kementerian Kehutanan mencatat luas areal terbakar masing-masing perusahaan yakni:
PT WEL: sekitar 760,51 hektare
PT MPK: sekitar 394,83 hektare
PT WSP: sekitar 107,70 hektare
PT FI: sekitar 95,87 hektare
PT PSR: sekitar 82,26 hektare
PT NES: sekitar 70,38 hektare
Totalnya mencapai 1.511,55 hektare. (Kementerian Kehutanan)
Kemenhut menyatakan perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran sekaligus pemulihan terhadap areal yang terdampak.
Bukan Hanya Soal Cuaca Panas
Perkembangan terbaru ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai dari mana sebenarnya karhutla Kalimantan bermula.
Kondisi cuaca kering memang meningkatkan risiko kebakaran. Namun, pemerintah juga menyoroti aktivitas pembakaran lahan sebagai salah satu hal yang harus dicegah.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, saat memimpin rapat koordinasi pengendalian karhutla di Kalimantan Barat pada 24 Agustus, mengingatkan masyarakat, pihak swasta maupun korporasi agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk kebutuhan land clearing. (Kementerian Kehutanan)
Persoalan menjadi semakin sulit ketika api masuk ke lahan gambut. Di Kubu Raya, misalnya, petugas menemukan kondisi ketika api sudah tidak terlihat tetapi asap masih keluar dari lahan gambut karena proses pembakaran dapat berlangsung di bawah permukaan tanah. (Kementerian Kehutanan)
Ribuan Titik Panas Terdeteksi
Sebelumnya, BNPB melaporkan bahwa berdasarkan pemantauan satelit NOAA-20 hingga 20 Agustus 2026, terdapat 1.487 hotspot di wilayah Kalimantan.
Kalimantan Tengah tercatat memiliki 767 hotspot, Kalimantan Barat 560 hotspot, Kalimantan Selatan 74 hotspot, Kalimantan Timur 74 hotspot dan Kalimantan Utara 3 hotspot. (BNPB)
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan hanya terjadi pada satu titik, tetapi tersebar di sejumlah wilayah.
Kalimantan Barat Masih Diwaspadai
Kondisi Kalimantan Barat juga menjadi perhatian pemerintah. Pada 24 Agustus, Kementerian Kehutanan mencatat hotspot di Kalimantan Barat sebanyak 28 titik berdasarkan data SiPongi hingga 23 Agustus pukul 23.59 WIB.
Meski jumlah hotspot menurun, pemerintah mengingatkan bahwa turunnya hotspot tidak otomatis berarti karhutla telah selesai.
Kondisi cuaca juga masih relatif kering. Kabupaten Ketapang dilaporkan telah mengalami sekitar 54 hari tanpa hujan, sedangkan Kubu Raya sekitar 42 hari. (Kementerian Kehutanan)
Pemerintah pun memperkuat operasi darat dan udara, termasuk pengerahan personel tambahan serta operasi modifikasi cuaca untuk membantu menghasilkan hujan di wilayah yang membutuhkan. (Kementerian Kehutanan)
Penyebab Karhutla Masih Harus Diusut
Dengan adanya sanksi terhadap enam perusahaan, pemerintah menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api.
Setiap kebakaran tetap membutuhkan pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana api bermula, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat unsur kelalaian atau tindak pidana.
Kementerian Kehutanan sendiri menyatakan pemeriksaan terhadap perusahaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal hingga sistem deteksi dan respons dini. (Kementerian Kehutanan)
Dengan demikian, karhutla Kalimantan saat ini tidak cukup dilihat hanya sebagai dampak musim kemarau. Faktor manusia, kondisi lahan, pengelolaan gambut, kesiapsiagaan pemegang izin, serta penegakan hukum menjadi bagian penting dalam melihat akar persoalannya.
Sumber: Kementerian Kehutanan, BNPB, dan data SiPongi+.
Posting Komentar