Dua Calon Petinggi Desa Kawak Resmi Ditetapkan, Eko Heri Purwanto Nomor Urut 1 dan Ari Afandi Nomor Urut 2

Daftar Isi

JEPARA — Tahapan Pemilihan Petinggi Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, memasuki salah satu tahapan penting dengan dilaksanakannya penetapan calon petinggi sekaligus pengundian nomor urut calon pada 26 Agustus 2026.


Dalam proses tersebut, sebanyak dua calon ditetapkan untuk mengikuti Pemilihan Petinggi Desa Kawak. Hasil pengundian menetapkan Eko Heri Purwanto sebagai calon nomor urut 1, sedangkan Ari Afandi mendapatkan nomor urut 2.


Penetapan dan pengambilan nomor urut menjadi bagian penting dalam rangkaian tahapan pemilihan. Dengan telah ditetapkannya nomor urut, kedua calon akan melanjutkan proses sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.


Eko Heri Purwanto — Nomor Urut 1

Ari Afandi — Nomor Urut 2


Momentum tersebut sekaligus menandai dimulainya tahapan menuju pemilihan yang diharapkan dapat berlangsung secara tertib, aman, demokratis, dan mengedepankan persatuan masyarakat Desa Kawak.


Masyarakat Desa Kawak kini dapat mengikuti perkembangan tahapan pemilihan serta mengenal visi dan misi masing-masing calon sebelum menentukan pilihan pada hari pemungutan suara.


Dua calon, dua nomor urut, satu tujuan: membawa Desa Kawak menuju pemerintahan desa yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Posting Komentar