Dapin Perorangan di Jepara: Pinjam Rp500 Ribu Kembali Rp750 Ribu, Benarkah Ilegal?

Daftar Isi

JEPARA — Praktik pinjaman uang secara perorangan yang belakangan dikenal masyarakat dengan istilah Dana Pinjam (Dapin) perlu mendapat perhatian. Salah satu pola yang dipersoalkan adalah ketika seseorang meminjam Rp500.000, tetapi diwajibkan mengembalikan Rp750.000.

Artinya, terdapat selisih Rp250.000 atau 50 persen dari pokok pinjaman.

Besarnya tambahan pembayaran tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: apakah praktik seperti ini otomatis ilegal?

Tidak otomatis ilegal hanya karena dilakukan perorangan

Secara hukum, tidak tepat jika setiap transaksi pinjam-meminjam antarperorangan langsung disebut sebagai pinjaman ilegal hanya karena tidak memiliki izin OJK.

Namun, persoalan dapat berbeda apabila kegiatan tersebut telah berkembang menjadi usaha pemberian pinjaman yang dilakukan secara sistematis dan berulang, dengan pola keuntungan tertentu, serta terdapat unsur kegiatan jasa keuangan yang menurut peraturan perundang-undangan membutuhkan perizinan.

Karena itu, status sebuah Dapin harus dilihat berdasarkan bentuk kegiatan dan mekanisme usahanya, bukan semata-mata karena pelakunya merupakan perorangan.

OJK sendiri terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aktivitas pinjaman ilegal. Pada 2026, Satgas PASTI menyatakan telah menghentikan ratusan entitas pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. (OJK Portal)

Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu

Dalam contoh sederhana, seseorang menerima uang Rp500.000, kemudian harus mengembalikan Rp750.000.

Selisihnya Rp250.000.

Secara persentase:

Rp250.000 ÷ Rp500.000 × 100% = 50%.

Angka tersebut tergolong sangat tinggi jika dibandingkan dengan pola biaya pinjaman pada layanan keuangan formal.

Tetapi perlu ditegaskan: angka 50 persen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana atau bahwa perjanjian tersebut otomatis batal. Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh fakta dan dasar hubungan hukumnya.

Yang lebih berbahaya: cara penagihannya

Persoalan hukum dapat menjadi semakin serius apabila ketika nasabah terlambat membayar, pemilik Dapin kemudian melakukan penagihan dengan cara:

  • menyebarkan foto nasabah;

  • mengunggah nama dan identitas nasabah ke media sosial;

  • menyebarkan nomor telepon;

  • memberitahukan utang kepada keluarga atau teman;

  • mengancam atau mengintimidasi;

  • mempermalukan nasabah di depan publik; atau

  • menyebarkan informasi pribadi untuk memberikan tekanan.

OJK secara tegas menyatakan bahwa praktik penagihan yang mengandung ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, tekanan fisik atau verbal, maupun penyebaran data pribadi merupakan persoalan serius dalam perlindungan konsumen. (OJK Portal)

Nasabah tetap memiliki kewajiban membayar

Di sisi lain, status kegiatan pinjaman yang dipersoalkan tidak otomatis berarti nasabah bebas dari seluruh kewajibannya.

Jika memang terdapat uang yang diterima dan terdapat hubungan utang-piutang, penyelesaian sengketa tetap harus dilihat berdasarkan perjanjian, bukti transaksi, kesepakatan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan kata lain:

Dapin tidak boleh menggunakan cara penagihan yang melanggar hukum, tetapi nasabah juga tidak boleh menganggap bahwa setiap utang otomatis hilang hanya karena pemberi pinjaman diduga melakukan pelanggaran.

Bunga tinggi perlu menjadi alarm bagi masyarakat

OJK telah lama mengingatkan masyarakat mengenai ciri pinjaman ilegal, antara lain bunga dan biaya yang sangat tinggi, denda yang tidak jelas, identitas usaha yang tidak jelas, serta penagihan dengan ancaman, intimidasi atau pelecehan. (OJK Portal)

Oleh karena itu, masyarakat Jepara yang menemukan pola pinjaman seperti Rp500.000 harus dikembalikan Rp750.000, terutama jika dilakukan secara berulang kepada banyak orang, sebaiknya tidak hanya melihat nominalnya.

Yang perlu diperiksa adalah:

Siapa pemberi pinjaman? Bagaimana pola usahanya? Apakah dilakukan berulang? Bagaimana perjanjiannya? Berapa sebenarnya bunga dan biaya yang dikenakan? Dan bagaimana cara penagihannya?

Jangan sampai masalah utang berubah menjadi masalah pidana

Pemilik Dapin maupun nasabah sama-sama harus berhati-hati.

Pemilik pinjaman memiliki hak untuk menagih sesuai hubungan hukum yang ada. Namun, hak tersebut bukan berarti bebas menyebarkan data pribadi atau mempermalukan orang yang menunggak.

Sebaliknya, nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran sebaiknya tidak menghilang, melainkan berkomunikasi dan mencari penyelesaian.

Jika masyarakat menemukan dugaan aktivitas pinjaman ilegal atau aktivitas keuangan mencurigakan, OJK menyediakan kanal pengaduan dan informasi melalui Kontak OJK 157. (OJK Portal)

Pada akhirnya, persoalan Dapin bukan sekadar soal “pinjam Rp500 ribu kembali Rp750 ribu”. Yang jauh lebih penting adalah apakah kegiatan tersebut memiliki dasar dan legalitas yang sesuai, bagaimana perjanjiannya dibuat, serta apakah proses penagihannya dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak orang lain.

Posting Komentar