Business-With-Us-20251204-185150-0000

Mantan Kekasih Bunuh Wanita Muda di Muara Enim, Jasad Dibakar dan Dibuang ke Sungai

Daftar Isi

Zonaintiem.com – Kasus pembunuhan tragis menggegerkan warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Seorang wanita muda bernama Ayu Puspita (23), warga Desa Perjito, ditemukan tewas setelah diduga dibunuh oleh mantan kekasihnya, M Ari Pratama (33), warga Desa Karang Raja, Muara Enim.

Jasad korban ditemukan mengapung di bantaran Sungai Enim dalam kondisi mengenaskan. Sebagian kulit tubuh korban terbakar dan jasadnya telah membusuk saat ditemukan warga pada Jumat (29/5/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan aparat kepolisian terhadap kondisi jenazah yang menunjukkan tanda-tanda kematian tidak wajar. Di saat bersamaan, polisi menerima informasi mengenai laporan orang hilang yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Lahat.

Setelah dilakukan pencocokan identitas serta pemeriksaan lebih lanjut, polisi memastikan bahwa jasad tersebut merupakan Ayu Puspita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muara Enim kemudian menetapkan M Ari Pratama sebagai tersangka utama. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan mantan kekasih korban sebelum keduanya menikah dengan pasangan masing-masing.

Meski korban telah menikah dan pelaku diketahui telah bercerai dari istrinya, keduanya disebut masih menjalin komunikasi hingga sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan bermula saat korban menyewa kamar di salah satu penginapan di kawasan Pasar Muara Enim sekitar pukul 03.30 WIB. Sekitar 10 menit kemudian, pelaku datang menemui korban di kamar tersebut.

Keduanya kemudian menghabiskan waktu bersama hingga sore hari. Namun sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi percakapan yang berujung pertengkaran setelah korban meminta dibelikan telepon genggam baru.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku diduga mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku meninggalkan kamar penginapan dan mengunci pintu dari luar. Jasad korban ditinggalkan di atas tempat tidur dalam kondisi tertutup selimut.

Keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke penginapan. Jasad korban kemudian dibungkus menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam ember besar yang berada di kamar mandi.

Sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil menuju kawasan Jembatan Enim 3. Dalam perjalanan, pelaku sempat membeli satu botol bahan bakar jenis Pertalite.

Setibanya di lokasi, pelaku menurunkan jasad korban, meletakkannya bersama beberapa potong kayu kering, lalu menyiramkan bahan bakar dan membakarnya. Setelah api padam, jasad korban dibuang ke Sungai Enim dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan.

Namun upaya tersebut gagal. Jasad korban tidak hanyut terbawa arus sungai dan justru terjatuh di bantaran sungai yang dangkal hingga akhirnya ditemukan warga.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Saputra melalui Kasat Reskrim AKP M Andrian membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Pelaku adalah mantan kekasih korban sebelum keduanya menikah, dan setelah korban menikah keduanya tetap menjalin komunikasi. Pelaku juga sudah menikah namun saat ini sudah bercerai dengan istrinya, sementara korban masih berstatus bersuami," ujar AKP M Andrian.

Ia menjelaskan bahwa sebelum jasad ditemukan, korban sempat dilaporkan hilang oleh suaminya ke Polres Lahat. Setelah proses identifikasi dan visum dilakukan, polisi memastikan identitas korban.

"Saat ini jasad korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga, sementara pelaku telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Polisi menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Zi/ya)

Posting Komentar

Business-With-Us-1