Kantor BGN Digeledah Kejagung, Diduga Ada Korupsi Program MBG dan Jual Beli Titik SPPG
Zonaintiem.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut langsung menjadi sorotan publik karena dilakukan hanya sehari setelah pergantian pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan informasi yang beredar, penggeledahan diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik disebut tengah mendalami sejumlah proyek pengadaan serta dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program tersebut.
Sumber yang dihimpun dari kalangan penegak hukum menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya menyasar proyek pengadaan, tetapi juga praktik penentuan lokasi SPPG yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan Kejaksaan Agung.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun hingga kini, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci barang bukti yang ditemukan maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penggeledahan ini menambah panjang sorotan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan transparan agar tidak mengganggu keberlangsungan program yang menyasar jutaan pelajar dan masyarakat penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti dari berbagai lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai hasil penggeledahan serta perkembangan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Editor: Zonaintiem.com


Posting Komentar