Business-With-Us-20251204-185150-0000

PWNU Jateng: Imam Abi Jamrah Mundur Usai Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Daftar Isi


SEMARANG – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Imam Abi Jamrah, pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Imam diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Kasus tersebut menjadi perhatian publik sekaligus memunculkan dukungan terhadap perlawanan atas kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap perempuan, khususnya di lingkungan pendidikan dan pesantren.


Imam Abi Jamrah sebelumnya dilantik sebagai pengurus PWNU Jateng periode 2024–2029 di bawah kepemimpinan Rais Syuriyah KH Ubaidullah Shodaqoh. Menanggapi kasus tersebut, Ubaidullah mengaku kecewa dan prihatin atas dugaan tindakan yang mencoreng nama organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan.


“Semestinya yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sejak lama sebelum adanya kejadian ini. Meskipun demikian, kami sangat prihatin dan bersedih,” ujar Ubaidullah, Jumat (15/5/2026).


Menurutnya, Imam telah lebih dahulu mengundurkan diri sebelum PWNU Jawa Tengah mengambil langkah pemberhentian resmi. Karena itu, organisasi tidak lagi dapat menjatuhkan sanksi internal terhadap yang bersangkutan.


“Sanksi khusus sudah tidak bisa diterapkan karena beliau sudah mengundurkan diri sebagaimana keterangan saya tadi,” lanjutnya.


PWNU Jawa Tengah menegaskan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun apabila nantinya terbukti bersalah, maka pelaku wajib menerima konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


“Jika tidak, maka segera dipulihkan nama baiknya. Kami tetap menganut prinsip praduga tak bersalah. Demikian ini kami terapkan pada kasus apa pun,” tegasnya.


Terkait langkah pencegahan, PWNU Jawa Tengah menyebut telah melakukan berbagai sosialisasi mengenai perlindungan perempuan dan anak di lingkungan pesantren, termasuk edukasi terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ubaidullah juga meminta seluruh pengurus dan anggota organisasi untuk menjaga moral serta mengendalikan diri agar kasus serupa tidak kembali terjadi.


Meski demikian, pihak PWNU mengakui tidak memiliki kewenangan langsung dalam penindakan hukum di lingkungan pondok pesantren karena hal tersebut menjadi ranah pemerintah dan Kementerian Agama.


Diketahui, Pondok Pesantren Al Anwar berdiri sejak 1993 dengan Imam Abi Jamrah sebagai pendiri. Sementara yayasan badan hukum pondok, YPI Ratu Kalinyamat, dibentuk pada 2013 untuk mendukung legalitas administratif lembaga.


Sebagai tindak lanjut atas kasus yang mencuat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah juga telah menghentikan sementara penerimaan santri dan santriwati baru di Ponpes Al Anwar hingga proses hukum selesai dan situasi dinyatakan kondusif kembali.

Posting Komentar

Business-With-Us-1