Business-With-Us-20251204-185150-0000

Penertiban Rumah Dinas TNI di Slipi: Mabes TNI Tegaskan Langkah Sesuai Aturan dan Demi Prajurit Aktif

Daftar Isi



Zonaintiem.com, Jakarta – Mabes TNI akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penertiban rumah dinas di kawasan Slipi, Jakarta Barat, yang sempat menjadi sorotan publik. Langkah pengosongan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari penataan aset negara sekaligus untuk memenuhi kebutuhan hunian prajurit aktif.

Penertiban dilakukan terhadap 12 unit rumah dinas oleh Detasemen Markas (Denma) Mabes TNI. Berdasarkan keterangan Tentara Nasional Indonesia, rumah-rumah tersebut ditempati oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak, yakni anak dari purnawirawan TNI yang telah meninggal dunia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa sesuai ketentuan, para penghuni tersebut tidak berhak menempati rumah dinas. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan sebagaimana dikutip dari tvOneNews pada Rabu, 6 Mei 2026.

Upaya hukum sebenarnya telah ditempuh oleh para penghuni melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga tingkat banding. Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak, sehingga menjadi dasar kuat bagi TNI untuk melanjutkan proses penertiban.

Aulia menjelaskan, langkah pengosongan dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Sertifikat Hak Pakai Nomor 362 Tahun 1993 atas nama Kementerian Pertahanan, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018, serta Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan TNI.

“Penertiban rumah dinas di komplek Slipi dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan untuk memastikan pemanfaatan aset negara tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan di lapangan, pihak TNI telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada penghuni, disertai kesempatan untuk mengosongkan rumah secara mandiri.

Bahkan, dalam mediasi terakhir yang digelar pada 16 April 2026, para penghuni disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengosongkan rumah secara sukarela. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengosongan tetap harus dilakukan oleh petugas.

“Pengosongan ini dilakukan agar rumah dinas tersebut dapat dimanfaatkan oleh prajurit aktif yang saat ini masih kesulitan mendapatkan tempat tinggal atau harus menyewa di luar,” tambah Aulia.

Langkah ini, lanjutnya, juga merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menjaga tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN) serta memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

Penertiban ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pengelolaan aset negara harus berjalan sesuai aturan, dengan prioritas utama pada kepentingan institusi dan prajurit yang masih aktif bertugas.

(ZI/YA)

Posting Komentar

Business-With-Us-1