MUI Kecam Keras Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati, Anwar Abbas Desak Hukuman Maksimal untuk Tersangka AS
Zonaintiem.com, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, mengecam keras kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS. Ia menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan tidak bermoral dan bertentangan dengan ajaran agama.
“Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral dan tidak berakhlak yang dilakukan oleh seorang pimpinan dari sebuah ponpes di Pati, Jawa Tengah. Apa yang dilakukannya jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat terkutuk yang dilarang oleh agama. Apalagi yang bersangkutan untuk kepentingan hawa nafsunya juga telah menipu para santriwatinya dengan menyampaikan berbagai macam kebohongan,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. Menurutnya, tindakan AS tidak hanya merusak masa depan para korban, tetapi juga mencoreng nama baik dunia pesantren.
“Untuk itu kita mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus yang bersangkutan secepatnya dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena yang bersangkutan telah menodai dan merusak masa depan dari beberapa santrinya sendiri. Bahkan tidak hanya sampai di situ, akibat dari perilakunya nama baik dunia pesantren juga ikut tercoreng,” tegasnya.
Usulan Pencegahan di Lingkungan Pesantren
Sebagai langkah pencegahan, Anwar Abbas mengusulkan agar setiap pondok pesantren menerapkan aturan dan kode etik yang ketat. Ia menekankan pentingnya pengawasan dalam interaksi antara pengajar laki-laki dan santriwati guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.
“Ke depan, perlu dibuat aturan dan kode etik yang dijalankan secara ketat, di mana pimpinan, guru, serta karyawan laki-laki dilarang memanggil atau mengajak santriwati tanpa didampingi oleh pihak lain,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tersebut penting untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan serta melindungi para santriwati di lingkungan pendidikan keagamaan.
Tersangka dan Jumlah Korban
Sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan pendiri ponpes di Kecamatan Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan bahwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut telah berlangsung sejak 2024.
Dari delapan korban yang telah melapor ke polisi, jumlah korban secara keseluruhan diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur.
“Korban aduan itu delapan orang, tetapi dari keterangan saksi, jumlah korban bisa lebih dari 30 sampai 50 santriwati, mayoritas masih di tingkat SMP,” ujar Ali.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan serta memberikan keadilan bagi para korban.
(ZI/YA)


Posting Komentar