Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Ditangkap, Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Pati — Korban dugaan pencabulan yang dilakukan AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan yang diduga dilakukan terhadap sejumlah santriwati.
Permintaan tersebut disampaikan korban berinisial K (19) saat menghadiri konferensi pers bersama Hotman Paris di wilayah Kelapa Gading, Kamis (7/5/2026).
“Dihukum seberat-beratnya,” tegas K dalam konferensi pers tersebut.
Diketahui, AS berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Wonogiri pada Kamis dini hari setelah sempat melarikan diri. Polisi menyebut pelaku diduga berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan identitas palsu saat pelariannya.
K mengaku memberanikan diri melapor karena tidak ingin ada korban lain di lingkungan pondok pesantren tersebut.
“Ya soalnya udah banyak korban. Teman-teman saya tidak ada yang berani,” ujarnya.
Sementara itu, ayah korban berinisial M (52) mengatakan dirinya memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah hukum setelah mendengar langsung pengakuan anaknya dan mencocokkannya dengan cerita sejumlah korban lain.
“Dari awal tujuan saya bukan untuk semata-mata saya atau anak saya, tapi saya di situ melihat banyak generasi anak-anak jadi korban,” katanya.
M juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapat intimidasi usai melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Ia menyebut ancaman datang dari pihak yang berkaitan dengan lingkungan pondok pesantren.
“Saya beberapa kali mendapat intimidasi dari keluarga pelaku, termasuk ancaman,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, turut menyampaikan bahwa dirinya sempat menerima tawaran uang sebesar Rp400 juta agar perkara tersebut dihentikan. Namun, ia menegaskan tetap berkomitmen mengawal proses hukum demi perlindungan anak.
“Saya berkomitmen untuk membongkar, karena ini undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.
Menurut Ali, laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan tersebut sebenarnya telah dibuat sejak tahun 2024. Namun perkembangan penanganan perkara baru mengalami kemajuan dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga meminta korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa agar tidak takut untuk melapor.
“Kepada semua santri dan orang tua yang masih belum berani melapor, agar segera hubungi kami,” kata Hotman.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengusut seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.
ZI/YA


Posting Komentar