Kiai Pengasuh Ponpes di Jepara Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Santri
Zonaintiem.com, Jepara – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara menetapkan seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri. Penetapan tersangka dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada 20 November 2025.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jepara, Ajun Komisaris Dwi Prayitna, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebutkan pihak kepolisian akan menggelar konferensi pers resmi terkait kasus itu pada Selasa pagi.
“Rencana besok press release pukul 09.00,” ujar Dwi Prayitna saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu 27 April hingga 24 Juli 2025. Saat kejadian berlangsung, korban diketahui masih berstatus sebagai santri di pondok pesantren yang diasuh tersangka.
Menurut keterangan polisi, tersangka diduga menggunakan dalih-dalih agama untuk memanipulasi korban saat menjalankan aksinya. Korban sendiri diketahui masih berusia 18 tahun ketika peristiwa tersebut terjadi.
“Pelaku menggunakan alasan-alasan agama untuk mempengaruhi korban,” kata Dwi.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengungkap adanya upaya dari pelaku untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tersangka disebut sempat menawarkan sejumlah uang serta dua bidang tanah kepada keluarga korban agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut dan memilih melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian demi mendapatkan keadilan.
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban kini mengalami trauma mendalam. Kondisi psikologis korban disebut masih terguncang hingga saat ini.
“Kondisinya down. Sampai sekarang masih trauma kalau mendengar ceritanya kembali,” tutur Dwi.
Polres Jepara memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
(ZI/YA)



Posting Komentar