Waspada Modus Loker Palsu di Pati Raya, Gadis Asal Jepara Jadi Korban Penipuan
Zonaintiem.com, Pati – Masyarakat di wilayah Pati Raya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dengan modus lowongan kerja (loker) yang beredar melalui media sosial. Seorang gadis asal Jepara menjadi korban dalam kasus tersebut.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Pati, tepatnya di Kecamatan Wedarijaksa pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasi kejadian berada di jalan kampung Dukuh Luboyo, Desa Bumiayu.
Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, mengungkapkan bahwa korban berinisial EAA (20), seorang perempuan asal Jepara. Sementara pelaku berinisial SE (33), warga Kudus, berhasil diamankan pada Kamis (9/4/2026).
Menurut AKP Suntoro, kasus bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook. Korban tertarik dengan unggahan lowongan kerja yang dibagikan di grup media sosial.
“Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai penjaga usaha minuman es teh dan mengajak korban untuk bertemu,” ujar AKP Suntoro, Sabtu (11/4/2026).
Setelah bertemu di wilayah Kudus, pelaku meminta korban mengantarnya menggunakan sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang dari rekannya di Pati. Namun setibanya di Wedarijaksa, pelaku menjalankan aksinya.
“Pelaku menyuruh korban turun untuk menanyakan seseorang kepada warga sekitar. Saat korban menjauh, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor beserta barang milik korban,” jelasnya.
Korban yang menyadari telah menjadi korban penipuan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam doff, satu lembar STNK, satu unit ponsel Realme Narzo 50i warna hijau, satu helm warna pink merek INK, serta satu unit ponsel Oppo A57 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Selain itu, turut diamankan barang pendukung berupa masker hitam, jaket parasut bomber hitam, tas selempang merek Aiger, serta sandal coklat merek New Era yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Suntoro.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni T (37), S (50), dan A.M (34). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.165.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung hingga tahap pelimpahan berkas perkara.
Editor: ZI/YA



Posting Komentar