Business-With-Us-20251204-185150-0000

Sidang Korupsi Chromebook: Ahli Ungkap Pengadaan E-Katalog Rawan Mark Up hingga 4 Kali Lipat

Daftar Isi

JAKARTA, zonaintiem.com – Praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, mengaku prihatin karena mayoritas pengadaan di e-katalog masih menggunakan metode negosiasi dibandingkan mini kompetisi.

Hal tersebut disampaikan Setya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).

“Di praktiknya ini kita agak prihatin, jarang yang memilih mini kompetisi. Memilihnya hanya negosiasi,” ujar Setya di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, ketika penyedia barang di e-katalog lebih dari satu, metode yang seharusnya digunakan adalah mini kompetisi. Metode ini dinilai lebih transparan dan kompetitif, terutama karena banyak pejabat pengadaan yang belum memiliki kemampuan negosiasi yang memadai.

Setya menjelaskan bahwa pejabat seperti Kelompok Pemilihan (Pokmil) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sering kali tidak memiliki kapasitas negosiasi yang cukup, sehingga berpotensi merugikan negara.

“Kenapa kita dorong mini kompetisi, karena banyak pejabat pengadaan tidak punya kapasitas nego dengan benar,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil monitoring LKPP menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga dalam pengadaan melalui e-katalog. Bahkan, ditemukan kasus harga barang yang jauh melampaui harga pasar.

“Kami temukan negosiasinya mendapatkan harga yang tidak sesuai pasar. Bahkan ada yang sampai empat kali lipat,” ungkap Setya.

Ia menilai kondisi tersebut terjadi karena proses negosiasi dilakukan dalam waktu singkat, bahkan hanya berlangsung selama 30 menit hingga tiga jam, sehingga tidak optimal.


Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Dalam perkara ini, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program digitalisasi pendidikan saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook disebut tidak melalui kajian yang memadai.

Laptop Chromebook juga dinilai tidak efektif untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.

Tak hanya itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menyebut, terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar ekosistem pendidikan didominasi oleh Google.


Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak

Dalam kasus ini, Nadiem tidak sendiri. Ia didakwa bersama tiga pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang merupakan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa juga mengungkap bahwa keuntungan pribadi yang diduga diterima Nadiem berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(ZI/YA)

Posting Komentar

Business-With-Us-1