Residivis Kembali Beraksi, Bobol Rumah di Pati dan Gasak 3 HP, Berakhir Ditangkap Warga
Zonaintiem.com, Pati – Seorang residivis berinisial JW (39) kembali berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksi pencurian di Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, pada Minggu (5/4/2026) dini hari. Pelaku berhasil diamankan warga tak lama setelah melancarkan aksinya.
Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah milik S (44), seorang pekerja industri. Peristiwa diketahui sekitar pukul 02.00 WIB, saat pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela samping dengan cara merusak rangka jendela menggunakan tangan.
Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, mengungkapkan bahwa sebelum beraksi, pelaku telah berkeliling sejak malam hari untuk mencari target.
“Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor dengan niat melakukan pencurian. Ia juga membawa alat berupa linggis kecil untuk mempermudah aksinya,” jelas AKP Suntoro, Senin (6/4/2026).
Setelah menemukan rumah yang dianggap aman, pelaku kemudian merusak jendela dan masuk ke dalam kamar korban. Dari dalam kamar tersebut, pelaku mengambil tiga unit handphone yang berada di atas meja.
“Pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan langsung mengambil tiga handphone milik korban,” tambahnya.
Usai melakukan pencurian, pelaku sempat kembali ke lokasi lain dengan maksud mengambil alat yang tertinggal. Namun, gerak-geriknya justru menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Ketika kembali ke lokasi sebelumnya, pelaku dicurigai warga dan akhirnya diamankan. Dari tangan pelaku ditemukan tiga handphone yang diduga hasil curian,” lanjut AKP Suntoro.
Ditangkap Warga, Diserahkan ke Polisi
Warga yang berhasil mengamankan pelaku kemudian membawanya ke kantor desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan, mulai dari interogasi hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JW merupakan residivis yang telah dua kali terjerat kasus serupa. Ia bahkan baru saja bebas pada Februari 2026, namun kembali mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dua linggis kecil, serta alat lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 4,9 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menuntaskan proses penyidikan hingga tahap II. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama pada malam hari, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP Suntoro.
Editor: ZI/YA


Posting Komentar