Business-With-Us-20251204-185150-0000

Pelaku Pembakaran di Jepara Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Kasus Demi Hukum

Daftar Isi


ZONAINTIEM.COM, Jepara – Wardoyo (63), pria asal Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang merupakan pelaku pembakaran terhadap mantan istri dan mertuanya, meninggal dunia pada Senin (6/4/2026) pagi.


Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa Wardoyo menghembuskan napas terakhir di RSU Rehatta Kelet sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasarkan keterangan medis, penyebab kematian adalah gagal napas.


“Pelaku meninggal dunia karena gagal napas,” jelas AKP Wildan.


Menurutnya, kondisi Wardoyo memang terus memburuk dalam beberapa hari terakhir sejak melakukan aksi pembakaran pada Jumat (3/4/2026) dini hari. Usai melancarkan aksinya, pelaku diduga mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak obat tanaman beracun.


Akibatnya, detak jantung Wardoyo menjadi tidak stabil dan mengalami luka pada tenggorokan yang berujung pada gangguan pernapasan serius.


“Beberapa hari ini detak jantungnya tidak stabil karena meminum obat tanaman. Tenggorokannya juga mengalami luka hingga menyebabkan gagal napas,” ungkapnya.


Pihak kepolisian sendiri belum sempat meminta keterangan dari Wardoyo terkait peristiwa tersebut hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian, proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan.


“Karena yang bersangkutan meninggal dunia, otomatis kasusnya kami hentikan demi hukum melalui SP3,” tegas AKP Wildan.


Sementara itu, korban selamat bernama Sriningsih (54), yang merupakan mantan istri pelaku, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD RA Kartini Jepara akibat luka bakar serius.


Peristiwa tragis ini bermula dari dugaan motif cemburu. Wardoyo nekat membakar mantan istri dan mertuanya saat keduanya tengah tertidur pulas di dalam kamar. Pelaku menyiramkan pertalite melalui lubang kamar dan menyulut api dari luar menggunakan kayu yang dibalut kain.


Kedua korban terjebak di dalam kamar dengan kondisi pintu terkunci dari dalam maupun luar. Akibat kejadian tersebut, Sriningsih dan ibunya, Margi (86), mengalami luka bakar hingga 90 persen di sekujur tubuh.


Margi sebelumnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (3/4/2026) malam setelah menjalani perawatan di RSUD RA Kartini Jepara.


Kasus ini pun menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta menjadi perhatian serius masyarakat terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal.


Editor: ZI/YA

Posting Komentar

Business-With-Us-1