Business-With-Us-20251204-185150-0000

Napi Korupsi Supriadi Ngopi di Luar Rutan, Petugas Pengawal Kena Sanksi Disiplin

Daftar Isi

 


Petugas Rutan Kendari Disanksi Usai Kawal Napi Korupsi Ngopi di Coffee Shop

KENDARI, Zonaintiem.com – Petugas pengawal narapidana (napi) kasus korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari dijatuhi sanksi disiplin setelah terbukti melakukan pelanggaran prosedur pengawalan. Pelanggaran tersebut terjadi ketika napi bernama Supriadi terlihat singgah dan minum kopi di sebuah coffee shop, yang videonya kemudian viral di media sosial.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menindaklanjuti temuan tersebut. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyatakan pihaknya langsung mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) untuk melakukan penyelidikan.

“Kami segera memeriksa petugas yang mengawal warga binaan tersebut dan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) bersama tim Patnal Rutan Kendari,” ujar Sulardi, Rabu (15/4/2026).

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa petugas pengawal telah melanggar standar operasional prosedur (SOP). Ia dinilai lalai karena tidak mencegah narapidana berhenti di luar kepentingan pengawalan resmi, dalam hal ini untuk minum kopi bersama mantan bawahannya.

Seharusnya, sesuai aturan yang berlaku, narapidana langsung dibawa kembali ke rutan setelah menjalani agenda resmi, tanpa singgah di tempat lain yang tidak berkaitan dengan tugas pengawalan.

Atas pelanggaran tersebut, petugas dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik dari tugasnya di Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani pembinaan lebih lanjut di Kanwil Ditjenpas Sultra. Namun, pihak Kanwil tidak mengungkapkan secara rinci bentuk sanksi yang diberikan.

“Hukuman disiplin bersifat internal dan tidak dipublikasikan. Yang bersangkutan juga masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan,” jelas Sulardi.

Sementara itu, Supriadi turut dikenai sanksi tegas berupa penempatan di sel isolasi serta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.

Kasus Korupsi Rugikan Negara Ratusan Miliar

Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang telah terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

Ia diketahui menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Aktivitas tersebut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dan dilakukan melalui fasilitas jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Selain hukuman pidana, Supriadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana, khususnya dalam pelaksanaan pengawalan di luar rutan, guna menjaga integritas sistem pemasyarakatan.

Posting Komentar

Business-With-Us-1