Business-With-Us-20251204-185150-0000

Kasus Korupsi Sudewo Bikin Proyek di Pati Tertunda, Pemkab Pilih Lebih Hati-Hati

Daftar Isi

 

Zonaintiem.com, Pati – Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, berdampak langsung pada jalannya pembangunan di daerah. Sejumlah proyek strategis, termasuk perbaikan jalan, hingga kini masih tertunda karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memilih bersikap lebih hati-hati dan selektif dalam menjalankan program.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, sebelumnya menyatakan bahwa proyek-proyek pembangunan akan segera dipercepat setelah adanya asistensi dan pembinaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK sendiri telah menggelar kegiatan asistensi dan sosialisasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga pemerintah desa pada pertengahan April 2026.

Namun hingga akhir April 2026, realisasi proyek, khususnya perbaikan infrastruktur jalan, belum juga dimulai.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pati, Teguh Widyatmoko, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan proses hukum yang tengah berjalan terhadap Sudewo. Ia memastikan, proyek pembangunan akan mulai diproses pada awal Mei 2026.

“Asistensi sudah dilakukan. Sebenarnya kita masih menunggu proses hukum Pak Sudewo. Nanti awal Mei diproses pembangunan jalan,” ujar Teguh, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, penundaan ini merupakan langkah antisipatif agar tidak muncul celah praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek. Pemkab Pati kini menerapkan pengawasan lebih ketat dalam setiap tahapan pembangunan.

“Kita antisipasi. Lebih ketat, lebih selektif dalam menjalankan proyek,” tegasnya.

Tersandung Dua Kasus Korupsi

Diketahui, Sudewo tersangkut dua perkara korupsi sekaligus. Ia diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan pada pengisian perangkat desa serta menerima suap terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Minggu malam, 18 Januari 2026, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 bersama tiga kepala desa.

Dalam kasus tersebut, KPK mengungkap adanya tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi calon perangkat desa agar bisa lolos seleksi. Nilai tersebut bahkan diduga mengalami mark-up oleh sejumlah kepala desa hingga mencapai Rp165 juta sampai Rp225 juta.

Saat ini, Sudewo masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanannya dijadwalkan berakhir pada 20 Mei 2026.

Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Namun, jika hingga masa penahanan berakhir berkas belum rampung, Sudewo berpotensi memperoleh pembebasan sementara hingga ditemukan bukti lanjutan.

Posting Komentar

Business-With-Us-1