Terungkap! Ojol Ilegal Perkosa Turis di Bali, Ditangkap Saat Datang Lagi ke TKP
DENPASAR, Zonaintiem.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang wisatawan asal China di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Seorang pria berinisial SEM (29), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, ditangkap setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial RF (22).
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polda Bali pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku diamankan saat kembali ke vila tempat korban menginap dengan tujuan mengembalikan ponsel milik korban yang sebelumnya diambil usai kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, pihaknya telah lebih dahulu mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku sebelum melakukan penyergapan.
“Pelaku kembali ke vila korban untuk mengembalikan ponsel yang diambilnya. Saat itu petugas sudah bersiaga dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Modus Tanpa Aplikasi Resmi
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menawarkan jasa transportasi kepada korban tanpa melalui aplikasi resmi. Dalam perjalanan, pelaku tidak mengantarkan korban ke tujuan, melainkan membawa ke lokasi sepi di kawasan Pecatu.
Di tempat tersebut, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan badan disertai ancaman. Setelah itu, pelaku mengambil ponsel korban dan mengancam akan meninggalkan korban di lokasi apabila tidak menuruti permintaannya.
Peristiwa ini bermula saat korban mengunjungi tempat hiburan malam di kawasan Pecatu bersama rekannya. Namun, korban pulang seorang diri dan dalam kondisi ingatan yang terbatas mengaku tiba-tiba sudah berada di atas sepeda motor pelaku.
Meski sempat menolak, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku karena merasa ketakutan.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Aria Sandy menyebutkan bahwa korban mengalami syok berat dan trauma akibat kejadian tersebut.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal dalam KUHP. Ia terancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.



Posting Komentar