Business-With-Us-20251204-185150-0000

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji

Daftar Isi


Zonaintiem.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis (12/3/2026). 


Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026 dalam penyelidikan dugaan penyimpangan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, ia kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa ke mobil tahanan KPK. 


Dalam kasus ini, KPK menduga adanya praktik korupsi terkait pengaturan kuota haji yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Penahanan terhadap Yaqut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana tersebut. 


Meski demikian, Yaqut membantah menerima aliran dana dari kasus yang menjeratnya. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia menyatakan tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama.


> “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada awak media. 




Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Indonesia. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas dan membawanya ke proses persidangan.


(ZI/Red)

Posting Komentar

Business-With-Us-1