Lima Warga Jepara Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Pakisaji, Satu Korban Masih Kritis
Zonaintiem.com, Jepara – Miras oplosan kembali memakan korban jiwa. Sebanyak lima warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras ilegal dalam sebuah pesta di warung wilayah Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji. Satu korban lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi kritis.
Peristiwa tragis tersebut bermula pada Sabtu malam (7/2/2026). Sejumlah warga diduga menenggak miras oplosan saat berkumpul di sebuah warung. Beberapa jam setelahnya, para korban mulai merasakan gejala serius yang mengarah pada kondisi kritis.
Pada Minggu pagi, kondisi korban berinisial NA, warga Desa Suwawal Timur, mendadak memburuk dan mengalami penurunan kesadaran. NA sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, upaya tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. NA dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 08.00 WIB.
Selang beberapa jam kemudian, korban lain berinisial S juga dinyatakan meninggal dunia pada siang hari. Rentetan korban jiwa berlanjut pada sore harinya, ketika korban berinisial H mengembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan akibat kondisi kritis.
Dua korban lainnya, berinisial A dan K, sebelumnya masih bertahan dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Namun pada Selasa pagi (10/2/2026), keduanya dinyatakan meninggal dunia setelah melewati masa kritis. Dengan demikian, total lima warga Jepara meninggal dunia akibat dugaan konsumsi miras oplosan. Satu korban lain hingga kini masih dirawat intensif.
Menanggapi kejadian tersebut, Polres Jepara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, membenarkan adanya korban meninggal dunia setelah pesta miras tersebut.
“Benar, ada korban meninggal dunia setelah mengonsumsi miras. Saat ini masih kami dalami dan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Dwi Prayitna kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Pihak kepolisian juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel minuman yang dikonsumsi korban guna memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya. Hasil uji tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam peredaran miras ilegal tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius atas bahaya miras oplosan yang kerap beredar tanpa pengawasan. Selain melanggar hukum, minuman keras ilegal berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.
Penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap sumber miras oplosan tersebut dan mencegah jatuhnya korban berikutnya. (ZI/Ya)

.jpg)

Posting Komentar