6 Tewas Akibat Pesta Miras Maut Jepara, Tiga Tersangka Ditetapkan, Satu Meninggal Dunia
Zonaintiem.com, Jepara – Kasus pesta miras maut Jepara menewaskan enam orang dalam kurun waktu dua hari. Para korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan di sebuah warung miras dan karaoke di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji, Sabtu (7/2/2026).
Enam korban meninggal dunia masing-masing berinisial S (51) warga Desa Suwawal Timur, MAZ (33) warga Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo, FR (38) warga Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo, NA (58) warga Desa Suwawal Timur, SLH (53) warga Desa Bulungan Kecamatan Pakisaji dan ESW (33) warga Desa Selagi Kecamatan Pakisaji.
Sebelum meninggal, para korban dilaporkan mengalami gejala serupa seperti sesak napas, muntah, sakit perut, hingga gangguan penglihatan. Gejala tersebut muncul usai mereka mengikuti pesta miras maut di lokasi kejadian.
Polisi Sita Barang Bukti Racikan Miras Oplosan
Dalam penanganan kasus pesta miras maut Jepara ini, Polres Jepara telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya dua jeriken warna putih, dua galon air mineral, 11 botol air mineral ukuran 1,5 liter, satu alat saringan, satu corong, satu pompa air, satu teko takaran, satu ember, 13 gelas gantol, tiga sachet susu kental manis, satu pax madurasa, etanol, serta satu pax minuman suplemen.
Penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah MR alias Pongi (49) warga RT 3 RW 3 Desa Suwawal Timur, S alias Kancil (31) warga RT 4 RW 4 Desa Mambak Kecamatan Pakisaji, dan ESW (33) warga RT 4 RW 1 Desa Slagi Kecamatan Pakisaji.
Namun, status tersangka ESW dipastikan gugur demi hukum. Pasalnya, ESW yang diketahui merupakan pelayan warung miras tersebut meninggal dunia pada Selasa (10/2/2026) menjelang tengah malam.
Diracik dari Etanol dan Air Mineral
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, miras yang dikonsumsi para korban merupakan miras oplosan hasil racikan sendiri. Bahan dasarnya berupa etanol yang dicampur dengan air mineral.
“Bahan bakunya etanol dan air mineral, kemudian diracik dan diminum bersama. Dari pengakuan tersangka, satu liter etanol dicampur dengan 10 liter air mineral,” ujar AKBP Hadi.
Selain itu, terdapat satu menu racikan yang dikenal dengan sebutan “Es Moni”. Untuk satu gelas gantol, campuran etanol dan air tersebut ditambah susu kental manis, minuman suplemen, serta madurasa.
“Mereka secara bersama membuat miras oplosan dan mencampur bahan-bahan yang tidak sesuai takarannya. Mereka tidak memiliki keahlian membuat minuman tersebut,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, ketidaksesuaian takaran dan proses pencampuran itulah yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan hingga menimbulkan korban jiwa dalam pesta miras maut Jepara tersebut.
Dua Korban Masih Dirawat Intensif
Hingga berita ini diturunkan, dua korban pesta miras maut Jepara masih menjalani perawatan intensif di RSUD RA Kartini Jepara.
Keduanya adalah S (52) warga Desa Suwawal yang mengalami sesak napas dan gangguan penglihatan, serta AYY (31) warga Desa Suwawal yang mengalami muntah dan pusing.
Polres Jepara menegaskan proses hukum akan terus berjalan terhadap para tersangka yang masih hidup. Kasus pesta miras maut Jepara ini menjadi peringatan keras atas bahaya konsumsi miras oplosan yang diracik tanpa standar keamanan dan keahlian yang memadai.
Editor: (ZI/YA)



Posting Komentar