Soal PHK di Jepara, Kemenperin Lakukan Mitigasi untuk Jaga Industri TPT dan Lindungi Pekerja
ZONAINTIEM.COM, JEPARA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyusul rencana penghentian operasional Unit Jepara PT Samwon Busana Indonesia yang berdampak pada sekitar 670 pekerja. Pemerintah menegaskan, langkah tersebut merupakan restrukturisasi operasional di Unit Jepara dan bukan penutupan seluruh kegiatan usaha perusahaan di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pemerintah telah menyiapkan serangkaian langkah mitigasi guna menjaga keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), sekaligus meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Febri, berdasarkan hasil penelusuran awal Kemenperin, penghentian operasional yang direncanakan mulai 1 Agustus 2026 hanya berlaku untuk Unit Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 pekerja. Sementara itu, fasilitas produksi PT Samwon Busana Indonesia di Semarang tetap beroperasi normal bahkan tengah meningkatkan kapasitas produksinya.
"Kami meluruskan bahwa PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia maupun menutup seluruh kegiatan usahanya. Yang dilakukan adalah restrukturisasi operasional pada Unit Jepara," ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7).
Empat Langkah Mitigasi
Untuk mengantisipasi dampak PHK sekaligus menjaga iklim industri garmen nasional, Kemenperin telah menyiapkan empat langkah utama.
Pertama, memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia guna meminta klarifikasi resmi terkait penyebab kerugian Unit Jepara, memastikan pemenuhan hak pekerja, serta mengevaluasi kemungkinan pengalihan pesanan maupun mesin produksi ke Unit Semarang.
Kedua, berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memastikan seluruh hak pekerja, termasuk pesangon, dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, melakukan pemetaan penyerapan kembali tenaga kerja terdampak PHK melalui kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Apindo, serta perusahaan garmen lain di Jawa Tengah agar pekerja dapat memperoleh kesempatan kerja baru.
Keempat, menjaga keberlangsungan investasi dan ekspor dengan berkomunikasi bersama kantor pusat perusahaan di Korea Selatan serta para pembeli (buyer) utama dari Amerika Serikat agar pesanan tetap diproduksi di Indonesia dan tidak dialihkan ke negara lain.
Pemerintah Jaga Iklim Industri
Kemenperin berharap langkah mitigasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja terdampak sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap industri tekstil nasional.
Selain memastikan perlindungan bagi sekitar 670 pekerja di Jepara, pemerintah juga berupaya mempertahankan daya saing industri TPT nasional melalui keberlanjutan investasi, produksi, dan ekspor sehingga dampak restrukturisasi perusahaan tidak meluas ke sektor industri lainnya.
Sumber: ANTARA, Selasa, 21 Juli 2026.
Posting Komentar