PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan "Lu Punya Otak Nggak"

Daftar Isi



JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers dinilai merendahkan profesi jurnalis. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (20/7/2026) dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. 

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum diambil karena ucapan Hotman, yang melontarkan kalimat "lu punya otak nggak", dianggap telah menyakiti hati insan pers sekaligus mencederai martabat profesi wartawan.

Menurut Edison, kritik atau perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun penghinaan terhadap profesi jurnalis tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan laporan tersebut bertujuan agar proses hukum dapat mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi dan memberikan kepastian hukum. 

Pelapor dalam perkara tersebut adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. PWI juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026). Organisasi tersebut menyebut sejumlah organisasi pers lainnya siap memberikan dukungan terhadap laporan yang diajukan. 

Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan penyidik akan mempelajari materi laporan, melengkapi administrasi, serta melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi. 

Sebelum laporan polisi dibuat, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia mengakui pernyataan tersebut terlontar karena situasi yang memanas saat dirinya menjawab pertanyaan wartawan secara berulang.

Dalam pernyataan itu, Hotman menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia. Meski demikian, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum menunjukkan penyesalan yang tulus sehingga organisasi tetap menempuh jalur hukum. 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan antara narasumber dan insan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Proses hukum kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. 

Posting Komentar