Polres Jepara Bongkar 20 TKP Narkoba, Ribuan Obat Terlarang Disita

Daftar Isi

 


JEPARA, Zonaintiem.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang terus ditunjukkan jajaran Polres Jepara. Dalam pengungkapan kasus terbaru, kepolisian berhasil mengungkap 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan berbahaya.

Kapolres Jepara menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan operasi intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara dalam beberapa waktu terakhir. Dari hasil operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal.

Selain obat-obatan keras, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk alat komunikasi, uang tunai hasil transaksi, serta barang bukti pendukung lainnya yang kini masih dalam proses penyidikan.

Kapolres Jepara menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Seluruh jaringan yang terlibat akan terus kami kembangkan untuk diungkap hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolres dalam keterangannya.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polres Jepara mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Dengan pengungkapan puluhan TKP tersebut, Polres Jepara berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika.

Posting Komentar