Hakim Langsung Keluar Usai Baca Vonis, Kuasa Hukum Nadiem Teriak Protes di Ruang Sidang

Daftar Isi

 



Zonaintiem.com – Jakarta – Suasana sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), berlangsung tegang. Usai majelis hakim membacakan amar putusan, hakim langsung menutup persidangan dan meninggalkan ruang sidang tanpa lebih dulu meminta sikap hukum terdakwa.

Momen tersebut memicu protes dari tim kuasa hukum Nadiem. Mereka mempertanyakan alasan majelis hakim langsung mengakhiri sidang tanpa memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

"Kenapa buru-buru? Takut ya?" teriak salah satu anggota tim kuasa hukum sesaat setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, sebagaimana terekam dalam video yang beredar dan diberitakan sejumlah media nasional.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayar, serta membebankan uang pengganti sesuai amar putusan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.

Penjelasan Pengadilan

Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menjelaskan bahwa secara praktik peradilan tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak langsung meminta sikap hukum terdakwa saat persidangan ditutup.

Menurutnya, hak terdakwa tetap dilindungi oleh hukum karena dalam tenggang waktu yang telah ditentukan undang-undang, terdakwa masih dapat menyatakan menerima putusan, mengajukan banding, ataupun memilih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sorotan Publik

Peristiwa hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan menjadi sorotan publik di media sosial. Rekaman video detik-detik protes kuasa hukum Nadiem ramai beredar dan memunculkan beragam tanggapan mengenai prosedur persidangan.

Meski demikian, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa tindakan majelis hakim tersebut tidak menghilangkan hak-hak hukum terdakwa untuk menentukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: DetikNews, Kompas.com, Kompas TV.

Posting Komentar