Viral Isu Denda Iuran BPJS di Pati, BPJS Kesehatan Beri Klarifikasi
Zonaintiem.com, Pati – Media sosial sempat dihebohkan dengan kabar adanya denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan hingga mencapai sekitar Rp700 ribu hanya karena keterlambatan pembayaran selama dua bulan. Informasi tersebut viral dan memicu keresahan masyarakat, khususnya peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi kabar yang beredar, BPJS Kesehatan Cabang Pati langsung memberikan klarifikasi. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, menegaskan bahwa dalam program JKN tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Menurutnya, yang berlaku adalah denda pelayanan rawat inap dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Isu tersebut bermula dari pengakuan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab disapa Botok, yang sempat menunggak iuran selama dua bulan. Saat melakukan pembayaran melalui kanal digital, ia mengaku tidak sengaja memilih opsi pembayaran enam bulan sekaligus sehingga nominal yang dibayarkan jauh lebih besar dari yang seharusnya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan, Supriyono memahami bahwa selisih pembayaran tersebut bukanlah denda. Kelebihan pembayaran itu otomatis tercatat sebagai saldo untuk pembayaran iuran pada bulan-bulan berikutnya.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan pembayaran iuran, baik melalui kanal digital maupun non-digital. Peserta diminta memastikan nominal dan periode pembayaran sebelum menyelesaikan transaksi agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa.
Selain itu, BPJS Kesehatan mengingatkan peserta JKN untuk membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan guna menjaga status kepesertaan tetap aktif dan memastikan akses layanan kesehatan berjalan tanpa kendala.
Dengan adanya klarifikasi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tidak lagi termakan informasi yang belum terverifikasi. Kasus yang viral di Pati tersebut menjadi pelajaran penting bahwa kelebihan nominal pembayaran belum tentu merupakan denda, melainkan bisa saja akibat kesalahan saat memilih periode pembayaran.
Sumber: ANTARA, BPJS Kesehatan Cabang Pati.

.jpeg)

Posting Komentar