Tega Bakar Keponakan Sendiri, Pria Asal Semarang Ditangkap Saat Bersembunyi di Jepara
ZONAINTIEM.COM, JEPARA – Pelarian S (32) alias Supriyono, pria yang diduga tega membakar keponakan kandungnya sendiri di Kota Semarang, akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Jepara.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Team Resmob Polrestabes Semarang, Sat PPA PPO Polrestabes Semarang, serta Resmob Polres Jepara. Pelaku diamankan saat bersembunyi di kawasan pinggir Sungai Jobokuto, Kabupaten Jepara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, penangkapan berlangsung pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Sat PPA PPO Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat setelah aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap keponakan kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) di wilayah Kelurahan Tambak Mulyo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban berinisial T (15) saat itu tengah duduk di depan rumah sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku sempat meminta korban untuk mandi. Namun tidak lama kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil botol plastik yang berisi cairan diduga bahan bakar minyak.
Tanpa diduga, cairan tersebut disiramkan ke tubuh korban sebelum kemudian disulut menggunakan korek api. Korban yang tubuhnya terbakar langsung berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang segera berdatangan untuk memadamkan api. Setelah berhasil diselamatkan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Panti Wilasa guna mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso, sebelumnya menyampaikan bahwa korban tidak mengalami luka bakar berat yang mengancam nyawa. Luka bakar dialami pada bagian punggung samping hingga area pantat serta lengan tangan.
"Korban saat ini sudah dalam kondisi stabil dan diperbolehkan menjalani rawat jalan di rumah," ujar Kompol Heri Sumiarso.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian mengakui sempat menghadapi kendala karena hubungan keluarga antara korban dan pelaku. Ibu korban diketahui merupakan saudara kandung pelaku sehingga terdapat keraguan dari keluarga untuk memberikan keterangan secara terbuka.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna memastikan perlindungan hak-hak korban serta pemulihan kondisi psikologisnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan tersebut. Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan objektif.
Sumber: Informasi kepolisian dan PortalSemarang.

Posting Komentar