LSAK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Zonaintiem.com – Sidang praperadilan terkait dugaan korupsi kuota haji yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, segera memasuki babak akhir. Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut agar perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa secara menyeluruh.
Peneliti LSAK, Ahmad Hariri, menilai fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan justru semakin memperjelas adanya potensi kerugian negara. Kerugian tersebut, menurutnya, telah dihitung melalui pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari praperadilan ini justru semakin terlihat adanya potensi kerugian besar yang telah dihitung secara resmi melalui pemeriksaan investigatif BPK,” ujar Hariri dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut harus dilihat secara objektif dan serius karena berkaitan langsung dengan dana ibadah haji yang sangat sensitif bagi masyarakat Muslim Indonesia.
Menurut Hariri, bagi banyak calon jemaah, biaya haji merupakan hasil perjuangan panjang. Banyak di antara mereka yang menabung bertahun-tahun, mencicil secara bertahap, hingga menekan kebutuhan sehari-hari demi dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat tentu akan sangat kecewa. Karena dana itu adalah uang yang dikumpulkan dengan susah payah untuk ibadah,” katanya.
Ia juga menyebut, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa perkara ini bermula dari keputusan pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak hanya menyalahi ketentuan undang-undang, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk komersialisasi kuota.
Sejumlah pengakuan dalam persidangan terkait kenaikan biaya haji yang tiba-tiba melonjak serta dugaan adanya aliran dana dalam kebijakan tersebut dinilai saling berkaitan dan memperkuat konstruksi perkara.
Karena itu, LSAK meminta hakim memutus perkara secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
“Jangan sampai tunduk pada intervensi apa pun. Hakim harus memutus perkara ini secara objektif,” tegasnya.
Selain itu, LSAK juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proses persidangan. Mereka menilai setiap potensi intervensi terselubung harus diungkap demi menjaga integritas proses hukum.
(ZI/YA)



Posting Komentar