Business-With-Us-20251204-185150-0000

Warga Sekuro Keluhkan Dugaan Teror Penagihan Akulaku, Mengaku Sudah Konfirmasi Kendala Ekonomi

Daftar Isi

 



Zonaintiem.com, Jepara – Teror penagihan dari layanan pinjaman online (pinjol) kembali meresahkan warga. Seorang warga Desa Sekuro berinisial RD (32) melaporkan dugaan intimidasi penagihan dari platform Akulaku yang dinilainya sudah melewati batas kewajaran.

RD mengungkapkan bahwa dirinya memang memiliki tunggakan pembayaran. Ia mengakui keterlambatan tersebut terjadi karena kondisi ekonomi yang sedang sulit. Bahkan, menurutnya, ia telah menyampaikan secara langsung kepada pihak penagih mengenai kendala finansial yang sedang dialami.

“Saya sudah konfirmasi dan menjelaskan kalau memang sedang terkendala ekonomi. Saya tidak ada niat untuk lari dari tanggung jawab,” ujar RD, Sabtu (14/2/2026).

Namun demikian, RD mengaku tetap menerima tekanan berupa panggilan telepon dan pesan singkat secara berulang. Ia juga menyebut sejumlah kontak yang ada di ponselnya ikut dihubungi oleh pihak penagih, sehingga menimbulkan rasa malu dan tekanan psikologis.

“Saya berharap ada kebijakan atau toleransi ketika debitur sudah beritikad baik untuk menjelaskan kondisinya,” tambahnya.

Praktik penagihan pinjaman online sendiri telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk mengenai etika penagihan. Penagihan tidak diperbolehkan disertai ancaman, intimidasi, maupun penyebaran data pribadi debitur kepada pihak lain.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan pinjol sebelum mengajukan pinjaman serta memahami risiko dan konsekuensi keterlambatan pembayaran. Di sisi lain, perusahaan fintech diharapkan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan etika dalam proses penagihan.

Kasus yang dialami RD menjadi gambaran bahwa persoalan pinjaman online tidak hanya soal kewajiban pembayaran, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan konsumen dan pendekatan humanis dalam penyelesaian tunggakan.

(ZI/YA)

Posting Komentar

Business-With-Us-1