Viral Video Asusila Diduga Libatkan Pelajar di Karangasem, Polisi Lakukan Penyelidikan
ZONAINTIEM.COM, Bali – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 23 detik yang diduga melibatkan pasangan pelajar SMA di Kabupaten Karangasem, Bali. Aparat kepolisian setempat kini turun tangan untuk mendalami kasus tersebut dan menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video itu.
Dalam potongan video yang beredar, pemeran perempuan terlihat masih mengenakan seragam sekolah dengan identitas institusi yang cukup jelas. Namun demikian, hingga kini belum dapat dipastikan lokasi maupun waktu pengambilan gambar video tersebut.
Kapolsek Abang, AKP I Komang Gede Susiawan, membenarkan bahwa siswi dalam video tersebut merupakan warga di wilayah hukumnya. Sementara pemeran laki-laki diduga berasal dari kecamatan berbeda di wilayah Karangasem.
“Yang perempuan belum bisa diminta keterangan karena masih syok. Kami memahami kondisi psikologisnya dan tidak berani memaksakan,” ujar Susiawan, seperti dilansir dari detikcom, Selasa (24/2/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci identitas lengkap kedua pelajar tersebut demi menjaga privasi dan perlindungan hukum, mengingat keduanya masih berstatus di bawah umur.
Diduga Disengaja Disembarkan
Berdasarkan informasi awal yang berkembang di masyarakat, video tersebut diduga sengaja disebarkan oleh mantan kekasih pemeran perempuan. Motif sementara mengarah pada rasa sakit hati setelah hubungan keduanya berakhir.
Penyebar diduga mengakses akun media sosial milik korban untuk mengunggah konten sensitif tersebut. Meski demikian, polisi menegaskan informasi ini masih dalam tahap pendalaman guna memastikan kebenarannya.
Kendala dalam proses hukum muncul karena pihak keluarga korban belum bersedia membuat laporan resmi. Meski begitu, aparat menegaskan penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap motif serta mengidentifikasi penyebar pertama video tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan tersebut juga dapat memperburuk kondisi psikologis korban yang masih berstatus pelajar dan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyebaran konten asusila tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(ZI/YA)



Posting Komentar