Verifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Telusuri Fasilitas untuk Menag Nasaruddin Umar
Zonaintiem.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai proses verifikasi atas laporan dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Fasilitas jet pribadi tersebut diketahui berasal dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat kunjungan kerja Menteri Agama ke Sulawesi Selatan. Dugaan ini kini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga antirasuah.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa tahap awal yang dilakukan adalah verifikasi administratif serta pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung atas laporan tersebut.
“Kita akan lakukan verifikasi dulu. Jadi, verifikasi kemudian termasuk kelengkapan-kelengkapan dokumennya yang memang diperlukan,” ujar Arif Waluyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut Arif, KPK memberikan waktu selama 20 hari kepada pihak pelapor untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menentukan status hukum fasilitas jet pribadi tersebut.
“Nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa apabila hasil verifikasi menetapkan fasilitas tersebut sebagai milik negara, maka Menteri Agama diwajibkan memberikan kompensasi atau uang pengganti. Besaran nominalnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan KPK.
“Kalau nanti kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘oh ini harus diganti sekian.’ Dia harus menyampaikan itu. Jadi riilnya begitu. Karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan,” tegas Arif.
KPK menegaskan bahwa penanganan laporan gratifikasi merupakan bagian dari fungsi pencegahan korupsi. Proses verifikasi akan dilakukan secara objektif dan profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(ZI.YA)



Posting Komentar