Business-With-Us-20251204-185150-0000

Satreskrim Polres Jepara Naikkan Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati ke Tahap Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Daftar Isi


zonaintiem.com | Jepara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan bahwa peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara beberapa hari lalu. Dalam proses tersebut, penyidik menilai alat bukti yang telah dikumpulkan telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.


“Kami menilai alat bukti yang terkumpul sudah mencukupi. Sehingga kasus ini kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan,” ujar AKP Wildan, Jumat (27/2/2026).


Dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik antara lain hasil visum serta keterangan sejumlah saksi. Kendati telah memasuki tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, termasuk terhadap AJ, pengasuh ponpes di Kecamatan Tahunan yang saat ini masih berstatus sebagai terlapor.


AKP Wildan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan kondusivitas wilayah mengingat kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Namun demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami berharap semua pihak bisa bersabar dalam mengawal kasus ini. Kami akan mengusutnya sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga kondusivitas agar tidak terjadi gejolak,” tambahnya.


Dalam tahap penyidikan, penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang sebelumnya telah dimintai klarifikasi, termasuk korban dan terlapor. Penyidik juga memiliki kewenangan untuk melakukan upaya penjemputan apabila terdapat pihak yang tidak kooperatif atau menolak hadir untuk diperiksa.


“Kami akan kembali memeriksa saksi-saksi, termasuk terlapor,” tegas AKP Wildan.


Sementara itu, kuasa hukum korban, Erlinawati, menyambut baik peningkatan status perkara ini. Ia mengungkapkan bahwa laporan atas dugaan pencabulan tersebut telah diajukan sejak November 2025.


“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Erlinawati.


Menurutnya, hingga saat ini korban masih menjalani pemulihan kondisi psikologis akibat dampak dari peristiwa tersebut serta tekanan sosial yang muncul setelah kasus ini mencuat ke publik. Korban juga mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Erlinawati menambahkan, selain menghadapi guncangan psikologis, korban juga mengalami serangan di media sosial. Bahkan, keluarga korban disebut menerima teror dari nomor-nomor telepon tak dikenal pasca pelaporan kasus tersebut.


“Pendampingan terus kami lakukan. Korban juga sudah menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan ini,” pungkasnya.


Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Jepara dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Editor: ZI/YA

Posting Komentar

Business-With-Us-1