Razia Kos di Jepara Kota, Tujuh Pasangan Tak Resmi Diamankan Polres Jepara
Zonaintiem.com – Jepara
Pasangan tidak resmi yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Jepara Kota digerebek petugas dari Polres Jepara setelah adanya laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110. Dalam razia yang digelar pada Minggu (18/1/2026) pukul 00.20 WIB tersebut, polisi mengamankan tujuh pasangan dan membawa mereka ke Mapolres Jepara untuk dilakukan pendataan serta pembinaan.
Penggerebekan bermula dari laporan warga yang masuk melalui layanan cepat 110. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara langsung bergerak ke lokasi kos-kosan yang diduga kerap dijadikan tempat perbuatan melanggar norma.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah kamar kos. Hasilnya, ditemukan tujuh pasangan yang berada di dalam kamar secara berduaan dan diketahui bukan pasangan suami istri yang sah. Seluruh pasangan tersebut kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Jepara melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna membenarkan adanya razia tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
“Benar bahwa Polres Jepara melalui Tim Patroli Presisi Siraju telah melakukan razia di lokasi kos-kosan yang dijadikan tempat pasangan tidak resmi. Kegiatan ini berawal dari laporan warga melalui Call Center Polri 110 dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Dwi saat ditemui di Mapolres Jepara, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban dan menjaga norma sosial di tengah masyarakat. Para pasangan yang terjaring tidak diproses pidana, namun diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Dengan membawa pasangan bukan suami istri ke kantor polisi, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang melanggar norma asusila,” lanjutnya.
Selain mengamankan pasangan yang terjaring, petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik dan pengelola kos agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni. Polisi menegaskan agar tempat indekos tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar norma dan ketertiban umum.
“Kami harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila. Pemilik dan pengelola harus lebih selektif serta aktif mengawasi,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan. AKP Dwi mengingatkan agar layanan Call Center Polri 110 digunakan secara bijak dan tidak disalahgunakan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mempercayai layanan Call Center Polri 110. Laporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran kami, dan pasti akan kami respons dengan cepat,” tandasnya.
ZI/YA

.jpg)

Posting Komentar