Business-With-Us-20251204-185150-0000

Polisi Periksa 4 Saksi, Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes di Tahunan Jepara Masih Diselidiki

Daftar Isi

 


Zonaintiem.com, Jepara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Terduga pelaku berinisial AJ membantah telah melakukan perbuatan tersebut terhadap santriwatinya.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyatakan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban yang kini berusia 19 tahun.

“Masih tahap penyelidikan, kami sudah memeriksa beberapa saksi yaitu ibu korban, korban, serta kakak korban sudah kami periksa,” ujar Wildan, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan penelusuran, korban merupakan santriwati yang telah menempuh pendidikan di pondok tersebut selama enam tahun, mulai dari jenjang Madrasah Tsanawiyah hingga Madrasah Aliyah. Korban juga dikenal sebagai penghafal Al-Qur’an.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga berencana meminta keterangan dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum (VeR) guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

“Terduga pelaku sudah kami klarifikasi tetapi masih melakukan penolakan pernah melakukan itu. Makanya kami akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk mendalami kejadian tersebut,” ungkapnya.

Wildan menegaskan, apabila alat bukti dinilai cukup, kasus dugaan pelecehan tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar karena proses hukum memerlukan kehati-hatian.

“Saat ini masih proses penyelidikan dan kami akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut,” tambahnya.


Kronologi Dugaan Kasus

Sebelumnya, salah satu pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan diduga melakukan pelecehan terhadap seorang santri putri. Korban disebut sempat mendapat ancaman agar tidak melaporkan dugaan tindak asusila tersebut.

Kasus ini terungkap setelah adik korban yang juga santri di pondok yang sama menemukan percakapan mencurigakan di ponsel korban. Percakapan tersebut berisi kalimat bernada seksual antara korban dan terduga pelaku.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyebut dugaan pencabulan terjadi sekitar 25 kali dan kemungkinan lebih.

“Dugaan pencabulan dilakukan sekitar 25 kali. Tetapi bisa jadi lebih,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Peristiwa pertama diduga terjadi pada 27 April 2025 saat korban berada di momen kelulusan kelas 3 Madrasah Aliyah dan masih berusia 18 tahun. Tindakan tersebut diduga berlangsung hingga 24 Juli 2025.

Menurut Erlinawati, pihaknya telah melaporkan terduga pelaku ke kepolisian. Hingga kini baru satu korban yang melapor dan didampinginya.

Korban juga disebut sempat mendapat ancaman dari pelaku yang berperan sebagai guru di pondok tersebut, sehingga membuatnya takut untuk bersikap terbuka kepada keluarga.

Selain itu, pelaku diduga memanipulasi psikologis korban dengan menyampaikan kisah-kisah ulama dan ajaran agama sebagai kedok. Lokasi kejadian disebut berada di area gudang tempat produksi air minum dalam kemasan milik pondok pesantren.

“Gudang menjadi tempat melancarkan aksinya. Saat menggauli korban, korban diceritakan kisah-kisah nabi,” kata Erlinawati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku juga sempat menawarkan penyelesaian damai berupa uang sebesar Rp5 juta dan dua petak tanah di Desa Sumosari, Kecamatan Batealit. Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat Jepara.

(ZI/YA)

Posting Komentar

Business-With-Us-1