Business-With-Us-20251204-185150-0000

Pengasuh Ponpes di Tahunan Jepara Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Santriwati, Kasus Masih Diselidiki Polisi

Daftar Isi

Zonaintiem.com – Jepara

Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, membuat masyarakat geger. Pengasuh ponpes berinisial AJ dilaporkan ke polisi setelah diduga mencabuli santriwatinya sendiri hingga lebih dari 25 kali dalam rentang waktu berbulan-bulan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri untuk belajar dan menimba ilmu.

Awal Mula: Dari Acara Wisuda hingga Dugaan Pelecehan

Peristiwa disebut bermula pada akhir April 2025, tepat setelah korban menyelesaikan pendidikan Madrasah Aliyah di pondok tersebut. Saat itu, korban mengalami cedera kaki dan tidak jadi menghadiri acara pernikahan alumni ponpes yang berlangsung pada hari yang sama.

Dalam kondisi sakit, korban kemudian meminta izin untuk beristirahat. Namun ketika bertemu pengasuh pondok, korban justru diarahkan untuk mendapat “pengobatan” atau pijatan agar kakinya cepat pulih.

Malam harinya, korban dipanggil sendirian ke sebuah ruangan di lingkungan pondok. Awalnya, sang pengasuh hanya memijat bagian mata kaki yang cedera. Namun menurut keterangan pendamping korban, situasi perlahan berubah ketika pelaku diduga mulai melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

Korban yang saat itu masih berstatus santri disebut tidak mampu melawan karena merasa takut, bingung, sekaligus berada di bawah otoritas orang yang selama ini ia hormati sebagai guru spiritual.

Pesan Singkat Mencurigakan dan Dugaan Manipulasi

Beberapa hari setelah kejadian pertama, korban diduga mulai menerima pesan singkat berisi tautan konten tidak pantas dari pengasuhnya. Korban sempat menegur dan menolak, namun pelaku diduga menggunakan dalih agama untuk membenarkan tindakannya.

Pada malam berikutnya, korban kembali diminta datang sendirian. Saat itu, korban disebut diberi secarik tulisan Arab yang tidak sepenuhnya dipahami isinya. Dalam situasi kebingungan, korban diduga diajak melakukan akad nikah secara diam-diam tanpa saksi dan tanpa sepengetahuan keluarga.

Korban hanya menerima uang dalam jumlah kecil yang disebut sebagai uang jajan. Sejak saat itu, dugaan pelecehan disebut terus terjadi berulang kali.

Berulang Meski Korban Sudah Alumni

Yang membuat kasus ini makin memprihatinkan, dugaan tindakan asusila tidak berhenti meski korban sudah lulus dari pesantren. Korban yang diminta datang kembali untuk membantu mengajar disebut masih mengalami perlakuan serupa setiap kali berada di lingkungan pondok.

Menurut pendamping korban, pelaku diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk membuat korban patuh dengan dalih agar ilmu yang dimiliki tetap berkah dan tidak hilang.

Situasi semakin menekan ketika korban mengaku tindakan tersebut didokumentasikan. Rekaman itu kemudian dikirim kembali kepada korban, yang membuat korban semakin takut untuk bercerita kepada siapa pun.

Kasus Terbongkar dari Ponsel Korban

Kronologi mulai terungkap ketika adik korban yang juga berada di lingkungan pesantren menemukan percakapan mencurigakan di ponsel korban. Temuan itu kemudian disampaikan kepada keluarga.

Keluarga yang selama ini mempercayai sang pengasuh mengaku sangat terpukul saat mengetahui dugaan kejadian tersebut. Setelah berdiskusi panjang, laporan resmi akhirnya diajukan ke pihak kepolisian pada akhir 2025.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban.

Sorotan Publik dan Harapan Pengawasan Ketat

Kasus ini memunculkan keprihatinan luas di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai perlu adanya pengawasan lebih ketat di lingkungan pendidikan berbasis asrama, khususnya yang melibatkan relasi kuasa antara pengajar dan santri.

Masyarakat juga mendorong lembaga perlindungan anak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk turut memberikan perhatian dan pendampingan terhadap korban dalam proses hukum yang berjalan.

Selain itu, publik juga menunggu perkembangan penanganan kasus dari Polres Jepara sebagai institusi yang menerima laporan dan menangani penyelidikan perkara ini.

Keluarga korban berharap kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang, serta menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

(ZI/YA)

Posting Komentar

Business-With-Us-1