Pajak Kendaraan Naik hingga 60 Persen di Jawa Tengah, Warga Keluhkan Lonjakan PKB dan BBNKB Usai Pemutihan
Zonaintiem.com, Semarang – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antara 16 persen hingga 60 persen menuai keluhan dari masyarakat. Kenaikan tersebut dirasakan langsung warga setelah masa pemutihan pajak berakhir.
Pantauan di sejumlah kantor Samsat di Jawa Tengah menunjukkan antrean wajib pajak yang terkejut saat mengetahui nominal pembayaran yang melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Banyak warga mengaku tidak mendapat informasi memadai terkait perubahan skema pajak tersebut.
Kenaikan ini dipicu oleh penerapan opsen PKB dan BBNKB yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut, pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan memungut tambahan opsen atas pajak kendaraan.
Dalam skema baru, total kewajiban pajak kendaraan meningkat menjadi 1,74 persen dari sebelumnya 1,50 persen. Tambahan tersebut berasal dari opsen yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.
Secara rinci, opsen PKB mengalami kenaikan sekitar 16 persen lebih, sementara opsen BBNKB melonjak hingga 32 persen. Dampaknya cukup signifikan. Pajak sepeda motor yang sebelumnya berkisar Rp135 ribu per tahun kini dapat mencapai sekitar Rp172 ribu.
Untuk kendaraan roda empat, lonjakan bahkan lebih terasa. Pajak yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,5 juta berpotensi meningkat mendekati Rp6 juta, tergantung jenis dan nilai jual kendaraan.
Seorang pemilik mobil di Kota Semarang mengaku pajaknya naik dari sekitar Rp1,4 juta menjadi Rp1,9 juta per tahun setelah penerapan opsen. “Saya kaget, karena kenaikannya cukup besar dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya.
Warga lainnya terpaksa menunda pembayaran karena dana yang dibawa tidak mencukupi akibat lonjakan nominal yang mendadak. Kondisi ini memicu kekecewaan, terutama di tengah situasi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil.
Keluhan juga membanjiri media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan urgensi kenaikan pajak di saat daya beli masyarakat masih tertekan. Sebagian menilai pemerintah kurang maksimal dalam melakukan sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemprov Jawa Tengah terkait respons atas keluhan masyarakat tersebut.
(ZI/YA)



Posting Komentar