Lima Motif Tenun Troso Jepara Resmi Dapat Sertifikat Indikasi Geografis
Zonaintiem.com, Jepara – Karya Tenun Troso Jepara, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya resmi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG). Pengakuan ini diberikan untuk lima motif khas Tenun Troso yang selama ini menjadi identitas budaya masyarakat Desa Troso, Kecamatan Pecangaan.
Kelima motif yang memperoleh sertifikat Indikasi Geografis tersebut yakni motif Kedawung, Ampel, Gapura Mantingan, Sicengkir, dan Belik.
Diketahui, motif-motif Tenun Troso Jepara sempat menjadi perdebatan di tingkat nasional. Karya tenun khas Troso itu dinilai memiliki kemiripan dengan produk tenun dari daerah lain, bahkan sempat dituding sebagai hasil plagiasi. Melalui proses sertifikasi Indikasi Geografis, keaslian dan karakter khas Tenun Troso kini diakui secara resmi oleh negara.
Pengajuan sertifikat Indikasi Geografis dilakukan pada 20 Agustus 2025 lalu. Setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi yang ketat, sertifikat tersebut resmi terbit pada 23 Desember 2025. Namun, penyerahan sertifikat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara baru dilakukan pada Kamis (5/2/2026).
Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Troso, Abdul Jamal, menjelaskan bahwa MPIG Troso menjadi lembaga resmi yang bertugas melindungi, mempromosikan, serta menjaga kualitas produk Tenun Troso agar tetap sesuai dengan karakteristik aslinya.
“Proses untuk mendapatkan sertifikat ini tidak mudah. Tahapannya panjang dan verifikasinya ketat. Namun alhamdulillah, semuanya bisa kami lalui hingga sertifikat ini resmi terbit,” kata Jamal.
Menurutnya, sertifikat Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam melindungi reputasi dan mutu Tenun Troso Jepara. Sertifikat tersebut berlaku tanpa batas waktu, selama kualitas dan karakter produk tetap dijaga sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Selain meningkatkan daya saing, sertifikat ini juga mengangkat marwah daerah asal produk serta melindungi orisinalitas Tenun Troso dari klaim daerah lain yang memiliki produk serupa, namun berbeda karakter,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menilai terbitnya sertifikat Indikasi Geografis Tenun Troso sebagai kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Jepara.
Ia menambahkan, ke depan masih ada sejumlah produk unggulan Jepara lainnya yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, seperti Kopi Tempur, horog-horog, tanaman Nyamplung Karimunjawa, hingga Durian Petruk.
“Proses sertifikasi Indikasi Geografis memang panjang dan detail. Sebelumnya, sertifikat serupa juga telah diterbitkan untuk kerajinan mebel ukir Jepara,” ujar Heni.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyambut gembira terbitnya sertifikat Indikasi Geografis untuk Tenun Troso. Menurutnya, hal ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan warisan budaya lokal.
“Ini menjadi semangat bagi kita semua untuk terus melestarikan kain Tenun Troso. Sertifikat Indikasi Geografis ini juga menjadi kunci dalam mengembangkan potensi-potensi lokal Jepara agar semakin dikenal luas,” tandas Wiwit.
Editor: ZI/YA



Posting Komentar