Kuasa Hukum Bantah Dugaan Pencabulan oleh Pengasuh Ponpes di Jepara
Zonaintiem.com, Jepara – Kuasa hukum AJ, seorang kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, membantah tegas tuduhan dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Nur Ali dari MS Law Firm saat konferensi pers di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara, Senin (23/2/2026). Ia menyebut seluruh tuduhan yang dilayangkan pihak pelapor merupakan fitnah dan tidak berdasar.
“Tuduhan itu fitnah. Cerita tersebut palsu dan direkayasa. Dalam kenyataannya, peristiwa yang dituduhkan itu tidak pernah terjadi. Santriwati tersebut sudah dikeluarkan dari pondok,” ujar Nur Ali kepada awak media.
Surat Pengeluaran Santriwati
Ali menjelaskan, surat pengeluaran santriwati tersebut diterbitkan pada 29 Mei 2025. Namun, yang bersangkutan baru meninggalkan pondok pada 26 Juli 2025, setelah mengikuti prosesi wisuda.
Menurutnya, keputusan pengeluaran diambil karena santriwati tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran kedisiplinan berat selama berada di lingkungan pondok pesantren.
### Bantahan atas Tuduhan Rayuan dan Pencabulan
Menanggapi keterangan kuasa hukum korban yang menyebut AJ sebagai pihak yang pertama kali merayu dan melakukan pencabulan, Ali menepis tudingan tersebut. Ia menyatakan justru santriwati itu yang kerap memasuki ruang privat kiai tanpa izin, khususnya pada malam hari saat istri AJ tidak berada di tempat.
“Yang bersangkutan sudah berkali-kali masuk ke ruang privat kiai tanpa permisi pada malam hari, bahkan sejak tahun 2024. Itu termasuk pelanggaran kedisiplinan berat,” kata Ali.
### Tanggapan Soal Foto Asusila
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum korban sempat menunjukkan sejumlah foto yang disebut sebagai bukti dugaan tindakan asusila, termasuk foto selfie antara AJ dan santriwati tersebut.
Menanggapi hal itu, Ali tidak membantah keberadaan foto-foto tersebut. Namun, ia menyebut dokumentasi itu merupakan hasil rekayasa digital dan menyatakan bahwa pihak santriwati yang aktif mendokumentasikan.
“Foto-foto itu direkayasa. Kadang menggunakan ponsel kiai, lalu dikirim ke ponsel yang bersangkutan sehingga seolah-olah dikirim oleh kiai. Saat itu kiai menolak dengan berbagai cara,” jelasnya.
### Soal Lokasi Dugaan Kejadian
Terkait lokasi kejadian yang disebut berada di gudang ponpes, Ali membantahnya. Ia mengatakan tuduhan tersebut tidak benar dan menyebut lokasi yang dimaksud adalah kamar pribadi AJ.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa AJ memang kerap berada di kamar privat yang berada di area gudang pada malam hari. Namun, menurutnya, tidak pernah terjadi tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
### Klaim Kondisi Kesehatan
Ali juga mengungkapkan bahwa AJ disebut telah mengalami disfungsi ereksi sejak lima hingga tujuh tahun terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan bahwa tuduhan pencabulan yang disampaikan pelapor tidak berdasar.
“Semua tuduhan yang disampaikan pelapor adalah fiktif dan fitnah,” tegas Ali.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait laporan dugaan pencabulan tersebut masih berjalan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus ini.
(ZI/YA)



Posting Komentar