Business-With-Us-20251204-185150-0000

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Direktur KSPPS Artha Bahana Syariah Diperiksa

Daftar Isi

Image

Zonaintiem.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Pada Senin (9/2/2026), penyidik KPK memanggil Direktur Bisnis Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari (MIA), untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama MIA selaku Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah,” ujar Budi, dikutip dari Antara.

Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan intensif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, Sudewo bersama tujuh orang lainnya diamankan dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sehari setelah OTT, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Empat tersangka tersebut yakni Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati nonaktif; Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo, Jakenan; Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis, Jaken; serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun, Jaken.

Keempatnya diduga terlibat dalam permufakatan jahat dengan meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa. Imbalan tersebut diduga menjadi syarat untuk meloloskan peserta dalam seleksi jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut, termasuk kemungkinan aliran dana dan peran pihak swasta atau lembaga keuangan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya bebas dari praktik suap dan pemerasan.

(ZI/YA)

Posting Komentar

Business-With-Us-1