Business-With-Us-20251204-185150-0000

Guru PPPK Paruh Waktu Kudus Mundur Usai Lolos Sertifikasi Kemenag, Terancam Terblokir Seleksi CASN

Daftar Isi

 



Zonaintiem.com, Kudus – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah dinyatakan lolos sertifikasi guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa guru yang telah lolos sertifikasi di bawah Kemenag tidak diperkenankan memiliki ikatan kerja di instansi lain, termasuk lembaga pendidikan di bawah Disdikpora.

“Ia sebelumnya bertugas mengajar di SD N 1 Undaan Tengah dan juga di MI. Karena sudah lolos sertifikasi dari Kemenag, akhirnya mengajukan surat pengunduran diri pada 26 Januari 2026,” jelas Anggun.

Saat ini, surat pengunduran diri guru PPPK Paruh Waktu tersebut masih dalam proses administrasi di Disdikpora Kudus. Selanjutnya, surat tersebut akan diajukan kepada Bupati Kudus untuk mendapatkan keputusan resmi.

Setelah adanya keputusan dari Bupati Kudus terkait status yang bersangkutan, proses pemberhentian sebagai PPPK Paruh Waktu akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Anggun menegaskan, guru PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri secara otomatis akan terblokir dari seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan.

“Jika guru PPPK Paruh Waktu mengundurkan diri, maka secara langsung akan terblokir dari seleksi CASN, khususnya di wilayah Kementerian Pendidikan,” tegasnya.

Diketahui, guru PPPK Paruh Waktu tersebut dilantik pada 30 Desember 2025 bersama 2.606 tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Status PPPK Paruh Waktu resmi berlaku mulai 1 Januari 2026, dengan hak dan kewajiban sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait penghasilan, Anggun memastikan bahwa gaji ASN PPPK Paruh Waktu minimal sebesar Rp1 juta per bulan. Sementara bagi pegawai yang sebelumnya telah menerima honor di atas nominal tersebut, maka akan tetap menerima sesuai besaran sebelumnya.

“Gaji yang diterima ASN dipastikan minimal Rp satu juta. Sementara pegawai yang sudah di atas itu akan mendapatkan sesuai dengan sebelumnya,” tambahnya.

Adapun perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap satu tahun sekali dengan tahapan evaluasi kinerja secara ketat. Catatan kinerja menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan kelanjutan kontrak kerja yang bersangkutan.

Editor: ZI/YA
(ZI/YA)

Posting Komentar

Business-With-Us-1