Business-With-Us-20251204-185150-0000

Gibran Tegaskan Korupsi Masih Jadi Hambatan Terbesar Pembangunan Nasional

Daftar Isi


 

Zonaintiem.com – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa praktik korupsi masih menjadi hambatan terbesar dalam upaya percepatan pembangunan nasional. Ia menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan fondasi ekonomi dan demokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 13 Februari 2026.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi tetapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan lebih berat lagi merugikan masyarakat secara luas,” tegasnya.

Gibran mengingatkan bahwa seluruh anggaran negara maupun daerah bersumber dari pajak rakyat. Karena itu, dana tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia memaparkan, berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW), selama periode 2013–2022 potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara pada 2024 saja tercatat mencapai Rp310 triliun.

Namun demikian, dari angka tersebut, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Artinya, lebih dari 90 persen aset hasil korupsi belum berhasil dipulihkan.

Menurut Gibran, tantangan pemberantasan korupsi di era modern semakin kompleks. Kejahatan kini semakin terorganisir, bersifat lintas batas, serta memanfaatkan teknologi canggih sehingga aset hasil korupsi dapat digelapkan maupun dicuci agar sulit terlacak.

“Oleh sebab itu Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera pelaku serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong agenda pemberantasan korupsi, termasuk percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Ini bukan sekadar pernyataan biasa tapi kesungguhan bapak presiden untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa,” katanya.

Gibran menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Menurutnya, koruptor tidak cukup hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga harus dimiskinkan melalui perampasan seluruh aset hasil kejahatan.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi maka koruptor harus dimiskinkan. Koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, prinsip dasar RUU Perampasan Aset sangat sederhana. Selama suatu aset dapat dibuktikan berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian online, maupun tindak pidana perdagangan orang, maka negara berwenang merampasnya untuk dikembalikan menjadi aset negara.

“Inilah esensi dari RUU perampasan aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak,” pungkasnya.

(ZI/YA)

Posting Komentar

Business-With-Us-1