Business-With-Us-20251204-185150-0000

Debt Collector Viral Rebut Mobil Rental di Tol Kaligawe, 6 Pelaku Ditangkap Terancam 5 Tahun Penjara

Daftar Isi

Semarang, Zonaintiem.com – Aksi sejumlah debt collector (DC) atau mata elang (matel) yang terekam berusaha merebut mobil rental di pintu keluar Tol Kaligawe, Semarang, viral di media sosial. Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menangkap enam orang pelaku yang kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun.


Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, di pintu keluar Tol Kaligawe, Kota Semarang. Video kejadian diunggah akun Instagram @infodarisemarang pada Rabu (25/2/2026) dan memperlihatkan momen pencegatan sebuah mobil roda empat yang dikemudikan warga asal Jepara.


Dalam rekaman video, tampak seorang pria dari luar mobil berbicara dengan pengemudi dan penumpang. Ia menunjukkan foto pelat nomor kendaraan yang diduga sama dengan mobil yang dicegat. Pengemudi menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan dari jasa rental.


Namun situasi memanas ketika seorang pria lain memasukkan tangannya melalui celah jendela yang sedikit terbuka dan mencoba merebut kunci kendaraan yang masih tertancap. Aksi tarik-menarik kunci pun terjadi, disertai teriakan minta tolong dari para penumpang yang seluruhnya perempuan.


Korban Diadang Enam Pria


Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut korban dihadang oleh enam pria yang mengendarai dua sepeda motor saat hendak memasuki pintu Tol Kaligawe.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan korban merupakan warga Jepara yang menyewa mobil Toyota Avanza hitam untuk bepergian ke Ungaran, Kabupaten Semarang, bersama rekan-rekannya.


“Situasi yang awalnya normal mendadak berubah mencekam. Kendaraan korban dihentikan secara agresif tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Anwar.


Para pelaku mengaku berasal dari perusahaan leasing dan membawa surat kuasa penagihan. Namun penyampaian yang keras serta sikap intimidatif membuat korban ketakutan dan hanya membuka sedikit jendela untuk berkomunikasi.


Ketegangan meningkat saat para pelaku secara paksa mencoba mengambil kunci kendaraan melalui celah jendela. Peristiwa tersebut berlangsung sekitar lima menit sebelum para pelaku membuka kap mesin untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.


Ternyata Salah Sasaran


Hasil pengecekan menunjukkan bahwa mobil yang dikendarai korban bukanlah kendaraan yang menjadi target penagihan. Identitas kendaraan tidak sesuai dengan surat kuasa yang dibawa para pelaku.


“Kendaraan sasaran berdasarkan kuasa adalah debitur bernama MN. Sementara kendaraan yang dibawa korban atas nama debitur MSH. Sekilas sama karena sama-sama Avanza, tetapi berbeda,” jelas Anwar.


Mobil tersebut juga diketahui tidak dalam kondisi menunggak angsuran. Korban menyewa kendaraan yang masih dalam masa angsuran lima bulan dengan cicilan Rp3 juta per bulan, dan pembayaran dinyatakan lancar.


Kabid Humas menegaskan bahwa para debt collector tersebut salah mendeteksi kendaraan sehingga terjadi salah sasaran.


Enam Pelaku Ditangkap


Polisi telah menangkap enam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO pada Selasa (24/2/2026) di wilayah Karangtempel, tepatnya di salah satu kantor layanan pembiayaan.


“Ditangkap oleh tim Jatanras. Ada enam orang,” tegas Artanto.


Dari enam pelaku, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI). Mereka berada di bawah naungan perusahaan penagihan PT KPS dan membawa surat kuasa dari pihak leasing.


Namun, surat kuasa tersebut hanya sebatas penagihan, bukan perampasan kendaraan secara paksa di jalan.


“Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa debt collector tidak boleh melakukan perampasan unit di jalan. Jika tetap dilakukan, maka dapat dikenakan pasal pidana dengan ancaman lima tahun,” tegas Artanto.


Terancam 5 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman dan tindak kekerasan.


“Maksimal hukuman lima tahun penjara,” pungkas Anwar.


Polda Jateng mengimbau para debt collector agar menjalankan tugas sesuai prosedur hukum tanpa kekerasan, serta mengingatkan masyarakat untuk tetap tertib dalam memenuhi kewajiban kredit guna menghindari persoalan serupa.


(ZI/YA)

Posting Komentar

Business-With-Us-1