Business-With-Us-20251204-185150-0000

Sengketa Lahan Kopdes Merah Putih di Kudus: Akademisi Ingatkan Pentingnya Hak Publik dan Kejelasan Regulasi

Daftar Isi

 


KUDUS, ZONAINITIEM.COM – Pembangunan gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang merambah fasilitas umum seperti lapangan olahraga hingga gedung Madrasah Diniyah (Madin) memicu gelombang protes dari masyarakat di beberapa wilayah Kabupaten Kudus. Polemik ini menarik perhatian akademisi Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Bayu Aryanto, yang menilai adanya potensi pelanggaran hak kolektif warga.

Kopdes Merah Putih merupakan program strategis nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang diproyeksikan sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Namun, dalam implementasinya di lapangan, keterbatasan lahan desa memicu kebijakan kontroversial berupa alih fungsi aset publik yang sudah ada.

Musyawarah Desa Dianggap Belum Representatif

Menanggapi gesekan yang terjadi antarwarga, Bayu Aryanto menekankan bahwa status aset desa adalah milik bersama yang manfaatnya harus dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat. Ia mengkritisi mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang seringkali hanya melibatkan segelintir elite desa.

"Meskipun sudah melalui Musdes, kepentingan masyarakat secara keseluruhan harus tetap diperhatikan. Musdes biasanya hanya diikuti BPD, perangkat, serta pengurus RT dan RW. Padahal, masyarakat luas yang terdampak langsung harusnya dilibatkan secara utuh agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ujar Bayu kepada awak media, Rabu (7/1/2026).

Ketidakjelasan Regulasi Jadi Akar Masalah

Lebih lanjut, Bayu menyayangkan program yang bertujuan memberdayakan ekonomi ini justru menciptakan konflik sosial. Menurutnya, akar permasalahan terletak pada belum adanya regulasi yang rigid (kaku) dan tegas dari pemerintah pusat terkait standar pembangunan fisik gerai.

Beberapa poin krusial yang disoroti Bayu antara lain:

  • Standar Dukungan Desa: Belum adanya kejelasan sejauh mana desa harus berkontribusi dalam pengadaan lahan.

  • Solusi Lahan Terbatas: Pemerintah belum memberikan arahan konkret bagi desa yang tidak memiliki sisa lahan untuk pembangunan fisik.

  • Kepastian Hukum: Tanpa aturan yang tuntas, kepala desa rentan mengambil kebijakan sepihak demi mengejar target program prioritas.

Mendahulukan Kepentingan Publik

Ia mengingatkan bahwa meskipun Kopdes Merah Putih adalah program prioritas presiden, proses pembangunannya tidak boleh menabrak asas kepentingan publik. Pengalihan fungsi ruang publik menjadi bangunan komersial koperasi tanpa persetujuan bulat warga dinilai sebagai langkah yang kontraproduktif.

"Harus pasti dulu aturannya supaya tidak terjadi perselisihan. Jangan sampai ruang publik yang menjadi pusat aktivitas warga dihilangkan begitu saja. Hak masyarakat adalah yang utama," tegasnya menutup pernyataan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat di beberapa desa masih menyuarakan keberatan atas pembongkaran fasilitas desa, dan menantikan solusi administratif yang tidak mengorbankan fasilitas sosial yang sudah ada.

Editor: (ZI/YA)

Posting Komentar

Business-With-Us-1