Nelayan di Dukuhseti Pati Meninggal Mendadak di Atas Perahu Saat Pulang Melaut
PATI – Peristiwa duka menyelimuti warga Dukuhseti, Kabupaten Pati. Seorang nelayan bernama Wakimun (57) dilaporkan meninggal dunia secara mendadak di atas perahunya saat hendak kembali dari melaut setelah mencari bukur (kerang kecil), Minggu (4/1/2026).
Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, mengonfirmasi insiden tersebut. Menurut keterangannya, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan muara sungai setempat.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban bersama rekannya, Roziqin (34), baru saja menyelesaikan aktivitas mencari bukur di laut. Mengingat kondisi air laut yang sedang surut, keduanya harus turun ke air untuk mendorong perahu menuju muara agar bisa melanjutkan perjalanan pulang.
Setibanya di area muara, keduanya kembali naik ke perahu untuk menghidupkan mesin. Namun, sesaat setelah mesin menyala, korban tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri.
"Saat berada di atas perahu, korban yang duduk di depan saksi tiba-tiba jatuh tersungkur dengan posisi tengkurap," ungkap Kompol Hendrik Irawan melalui keterangan tertulisnya.
Saksi yang terkejut segera meminta pertolongan kepada nelayan lain yang melintas di lokasi kejadian. Perahu korban kemudian ditarik ke tepian, dan jenazah dievakuasi warga sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
Hasil Pemeriksaan Medis
Pihak kepolisian dari Sat Polairud Polresta Pati dan Polsek Dukuhseti segera berkoordinasi dengan Puskesmas Dukuhseti untuk melakukan pemeriksaan luar (visum).
Dokter Siswanto yang memimpin pemeriksaan medis menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau lebam akibat benda tajam maupun tumpul pada tubuh korban. Berdasarkan ciri-ciri medis, seperti pelebaran maksimal pada pupil mata, penyebab kematian dipastikan akibat henti jantung.
Keluarga Ikhlas
Istri korban, Siti Aminah, beserta keluarga besar menyatakan telah menerima kejadian ini sebagai musibah murni. Keluarga menolak dilakukan prosedur autopsi lebih lanjut.
"Pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan yang isinya menerima kematian korban dan tidak menghendaki autopsi agar jenazah bisa segera dimakamkan," pungkas Kompol Hendrik.
(ZI/YA)



Posting Komentar