Polres Jepara Tahan Oknum Debt Collector Terkait Kasus Pengeroyokan Anggota GRIB Jaya
JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap seorang oknum debt collector berinisial L. Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jepara yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, mengonfirmasi bahwa tersangka L resmi ditahan sejak Sabtu (13/12/2025). Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif serta mengantongi alat bukti yang sah.
"Penahanan saudara L dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara profesional dan objektif," ujar AKP Faizal dalam keterangan resminya.
Penyidikan Masih Berkembang
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pelaku lain," tambah Kasatreskrim, menegaskan komitmen Polri dalam menuntaskan kasus ini secara transparan.
Apresiasi dari GRIB Jaya Jepara
Penahanan ini mendapat respon positif dari pihak korban. Ketua GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi, menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat Polres Jepara. Menurutnya, langkah ini membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Penahanan ini menjadi bukti bahwa negara hadir. Kami menginstruksikan seluruh anggota GRIB untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Kami sepenuhnya mempercayakan proses ini kepada pihak kepolisian," tegas Agus.
Kronologi Singkat Kejadian
Peristiwa pengeroyokan ini berakar dari insiden pada 28 November 2025 di kawasan wisata Bendungan Welahan, Kabupaten Jepara. Korban diduga dikeroyok oleh sekelompok orang yang diidentifikasi sebagai jaringan oknum debt collector terkait perselisihan gadai sepeda motor.
Korban kemudian melayangkan laporan resmi pada 1 Desember 2025 dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Hingga saat ini, situasi di wilayah Jepara dilaporkan tetap kondusif. Polres Jepara berkomitmen terus menjaga keamanan dan memberikan keadilan bagi korban guna mencegah terjadinya gesekan antar kelompok di masyarakat.
(ZI/YA)



Posting Komentar