Malam Tahun Baru 2026 Diprediksi Tanpa Kembang Api, Jakarta hingga Jatim Terbitkan Larangan
Zonaintiem.com, JAKARTA – Perayaan malam pergantian tahun 2025 ke 2026 di sejumlah wilayah Indonesia dipastikan akan berlangsung lebih tenang. Pasalnya, beberapa daerah strategis termasuk DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan larangan pesta kembang api dan petasan karena berbagai pertimbangan situasi dan kondisi terkini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban umum, antisipasi cuaca ekstrem, hingga bentuk solidaritas nasional atas bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia.
Berikut adalah rincian 5 daerah yang telah menetapkan larangan tersebut:
1. DKI Jakarta: Larangan Total di Sektor Publik dan Swasta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) melalui Sekretaris Daerah guna melarang penyalaan kembang api. Kebijakan ini mencakup seluruh kegiatan yang memerlukan izin, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun pihak swasta seperti hotel dan pusat perbelanjaan.
"Kami meminta untuk tidak ada kembang api. Namun, untuk penggunaan secara personal oleh masyarakat, kami hanya bisa mengimbau agar warga menahan diri demi kenyamanan bersama," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/25).
2. Banten: Empati terhadap Korban Bencana
Gubernur Banten, Andra Soni, menerbitkan SE Nomor 73 Tahun 2025 yang melarang penggunaan, penjualan, hingga penyimpanan kembang api dalam bentuk apa pun. Selain demi keamanan pemukiman dari bahaya kebakaran, kebijakan ini memiliki makna sosial sebagai wujud empati bagi korban bencana alam di Sumatera.
Pemprov Banten menginstruksikan seluruh jajaran kepala daerah untuk berkoordinasi dengan TNI/Polri guna melakukan pengawasan masif di lapangan.
3. Cirebon: Fokus pada Kamtibmas dan Operasi Lilin Lodaya
Melalui Operasi Lilin Lodaya 2025, Polresta Cirebon gencar melakukan sosialisasi larangan petasan dan kembang api, khususnya di wilayah padat penduduk. Selain kembang api, petugas juga melarang penggunaan knalpot tidak standar (brong) dan konvoi kendaraan guna menjaga ketenangan lansia serta anak-anak di malam tahun baru.
4. Jawa Timur: Pengalihan ke Doa Bersama
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengarahkan agar pesta kembang api diganti dengan kegiatan doa bersama. Selain sebagai bentuk solidaritas atas musibah banjir bandang di Aceh dan Sumatera, langkah ini diambil menyusul prediksi BMKG mengenai potensi cuaca ekstrem di Jawa Timur yang diprediksi mencapai puncaknya pada Januari 2026.
5. Yogyakarta: Pengawasan Ketat dari Kepolisian
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, secara tegas melarang penyelenggara acara maupun masyarakat untuk menggelar pesta kembang api. Terkait penindakan dan sanksi, Pemkot menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian setempat sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang tidak mengeluarkan izin keramaian untuk pesta kembang api tahun ini.
Catatan Redaksi: Masyarakat diimbau untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan positif di lingkungan masing-masing guna menjaga kondusivitas nasional.
(ZI/Ya)



Posting Komentar