banner

Keprihatinan Warga Jepara: Sumbangan Rokok Kondangan Jadi Bumerang, Isu Rokok Sukun Putih 'Poden' dan Cukai Kedaluwarsa Ancam Perekonomian Warung

Daftar Isi



Jepara – Tradisi memberikan sumbangan berupa rokok, khususnya rokok Sukun Putih dalam kemasan 'poden' atau pres-presan, di acara hajatan atau kondangan di kalangan warga Jepara kini menghadapi masalah serius. Kekhawatiran muncul akibat maraknya isu rokok palsu hingga rokok dengan pita cukai kadaluwarsa, yang menyebabkan kerugian bagi warga yang menerima sumbangan dan mencoba menjualnya kembali di warung atau toko sembako.

Warga semakin bimbang, bahkan beberapa di antaranya mulai menolak sumbangan rokok dan memilih sumbangan dalam bentuk uang tunai. Keputusan ini didasari oleh pengalaman pahit di mana rokok yang diterima sebagai sumbangan sulit, bahkan tidak laku, dijual kembali di warung-warung atau toko sembako tertentu.

Dua Isu Utama yang Memicu Kekhawatiran

Dua isu utama menjadi sorotan dan memicu keresahan warga:

1. Isu Rokok Sukun Putih 'Pres-presan' Tidak Sesuai Merek

Isu yang beredar luas di masyarakat menyebutkan adanya rokok Sukun Putih dalam kemasan 'poden' atau pres-presan yang isinya tidak sesuai dengan merek aslinya. Kemasan pres-presan yang umumnya berisi beberapa bungkus rokok dalam satu kemasan besar ini sering dijadikan opsi sumbangan karena kepraktisannya.

"Kami khawatir, rokok yang diterima itu ternyata isinya tidak asli Sukun Putih. Kalau dijual ke warung, warung pasti menolak karena takut merugi atau didapati menjual rokok ilegal. Ini jelas merugikan kami yang menerima dan berniat menjualnya," ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Rokok palsu atau rokok ilegal (tanpa cukai) memang marak ditemukan di wilayah Jepara, seperti yang tercermin dari operasi penindakan oleh Bea Cukai Kudus yang berulang kali menyita jutaan batang rokok ilegal, termasuk yang menggunakan pita cukai palsu.

2. Ancaman Rokok Cukai Kedaluwarsa (2021-2024)

Keresahan kedua adalah terkait peredaran rokok dengan pita cukai yang telah kedaluwarsa atau tidak berlaku lagi. Laporan dari warga menyebutkan banyak rokok yang menjadi sumbangan memiliki pita cukai tahun 2021, 2022, 2023, hingga 2024.

Para agen dan pemilik toko sembako besar di Jepara cenderung menolak menerima rokok dengan pita cukai lama atau kedaluwarsa ini. Hal ini disebabkan karena penjualan rokok dengan cukai kedaluwarsa dianggap melanggar aturan dan rentan terhadap penindakan oleh aparat penegak hukum.

"Kami tidak berani ambil risiko. Cukai itu ada masa berlakunya. Kalau kami terima rokok cukai lama, apalagi sudah tahun 2021, nanti dianggap menjual rokok ilegal. Lebih baik kami tolak daripada warung kami kena masalah," jelas seorang pemilik toko sembako di kawasan Tahunan.


Dampak Ekonomi pada Masyarakat

Fenomena ini tidak hanya berdampak pada tradisi kondangan, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial yang nyata bagi warga yang mayoritas berharap dapat menjual kembali rokok sumbangan tersebut untuk menutupi kebutuhan hajatan. Penolakan dari warung dan toko sembako membuat rokok-rokok ini menumpuk dan menjadi barang yang tidak bernilai.

Pemerintah Daerah melalui instansi terkait, seperti Satpol PP dan Bea Cukai, diharapkan dapat terus menggencarkan operasi penindakan dan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, palsu, dan rokok dengan pita cukai yang tidak berlaku, agar masyarakat dan pedagang dapat terlindungi dari kerugian.

(ZI/YA)

Posting Komentar