banner

Hukum Pemakaman Tumpang dalam Islam: NU Jelaskan Kapan Boleh dan Syarat Daruratnya

Daftar Isi

 


Zonaintiem.com, Jepara. – Isu pemakaman tumpang atau penumpukan jenazah baru di liang kubur yang sudah terisi jenazah lama, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, kembali menjadi perhatian publik dan perbincangan hangat di media sosial. Terkait hal ini, Nahdlatul Ulama (NU) memberikan panduan hukum melalui kajian syariah.

Dilansir dari NUonline.or.id, masalah ini mengemuka dari pertanyaan seorang warga Jakarta Selatan mengenai bagaimana Islam menyikapi praktik pemakaman tumpang tersebut.

📝 Prinsip Dasar dan Keputusan Muktamar NU 2010

Pada dasarnya, Islam mengajarkan bahwa pemakaman jenazah dilakukan pada satu lubang untuk satu jenazah, yang berarti pemakaman tumpang atau penumpukan jenazah baru di lubang lama tidak sesuai dengan praktik sunnah (mengikuti tuntunan Nabi).

Namun, masalah pemakaman tumpang pernah dibahas mendalam dalam Muktamar NU 2010 di Makassar. Isu yang diangkat forum tersebut adalah hukum "Mencampurkan Jenazah Muslim dan Non-Muslim Dalam Satu Tempat Pemakaman Umum (TPU)," yang relevan dengan ledakan populasi dan keterbatasan lahan pemakaman di perkotaan.

⚖️ Kondisi yang Membolehkan Pemakaman Tumpang

Forum Muktamar NU 2010 menyimpulkan bahwa pemakaman tumpang dibolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu:

  1. Jika diperlukan karena darurat (kebutuhan mendesak), seperti banyaknya jenazah dan kesulitan untuk membuat liang kubur terpisah bagi setiap jenazah. Dalam situasi darurat ini, dimungkinkan mengumpulkan dua, tiga, atau lebih jenazah dalam satu liang kubur sesuai kebutuhan, dengan ketentuan:

    • Jenazah baru dan yang lama (sudah hancur/tulang-belulangnya) sesama Muslim diperbolehkan.

    • Jenazah yang lama non-Muslim dan yang baru Muslim diperbolehkan.

  2. Jika yang lama Muslim dan yang baru non-Muslim, hukumnya tidak boleh kecuali dalam kondisi yang benar-benar darurat.

  3. Jika masih ada tulang-belulang jenazah lama, penumpukan jenazah baru tidak boleh dilakukan, kecuali penggalian sudah mencapai batas yang layak untuk mengubur jenazah baru.

"Secara umum, kita dapat menyimpulkan, pada dasarnya pemakaman tumpang jenazah tidak mengikuti sunnah. Tetapi pemakaman tumpang jenazah dapat dilakukan ketika terjadi darurat seperti kelebihan populasi dan sulit membuat lubang kubur," ujar H Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU/Redaktur Keislaman NU Online.

📜 Batasan Penggabungan Jenazah

Muktamar NU 2010 juga menetapkan batasan definisi berkumpul dalam satu kubur:

Batasan berkumpul adalah sekira ada dua jenazah atau lebih dimakamkan dalam satu liang tanpa hajiz (batas pemisah yang layak), seperti dinding, papan, tanah, dan lain-lain.

Dengan demikian, praktik pemakaman tumpang di kota-kota besar di Indonesia dapat dibenarkan secara syariat Islam, asalkan memenuhi kriteria kondisi darurat akibat keterbatasan lahan yang ekstrem dan telah memenuhi syarat-syarat teknis penguburan yang ditetapkan.

(ZI/YA)

Posting Komentar